Berita Sidoarjo
Rutan Medaeng Sidoarjo Pindahkan 90 Napi ke Dua Lapas di Jatim, ini Alasannya
Sebanyak 90 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dipindahkan ke dua Lapas di Jatim.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Sebanyak 90 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dipindahkan ke dua Lapas di Jatim.
Mereka diantaranya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Pemuda kelas IIA Madiun dan 30 Narapidana ke Lapas kelas IIB Probolinggo.
Dengan pengawalan ketat oleh petugas pemasyarakatan, sebanyak 3 rombongan bis diberangkatkan dari Rutan Surabaya.
Pemindahan ini merupakan langkah Rutan Surabaya dalam mengurangi jumlah over kapasitas yang seharusnya diisi sebanyak 504 Warga Binaan Pemasyarakatan saja.
Kepala Rutan kelas I Surabaya, Hendrajati, yang memimpin kegiatan ini menyatakan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memiliki hukum tetap harus dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
"Karena ini (Rutan kelas I Surabaya) adalah Rumah Tahanan Negara, maka Warga Binaan Pemasyarakatan yang disini hanya menunggu proses sidang.
Jika mereka telah diputus atau telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan, maka wajib dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan," ujarnya, Kamis, (1/4/2021).
Proses pemindahan berjalan dengan baik tanpa ada halangan apapun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/proses-pemindahan-90-wbp-di-dua-lapas-di-jatim.jpg)