Berita Blitar

Perangkat Desa Minta Keluarga Tak Menyentuh Barang Terduga Teroris N di Rumah Blitar

Pihak perangkat Desa Kemloko sudah menghubungi Polres Blitar Kota agar mengecek kondisi rumah orang tua N.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/samsul hadi/david yohannes
Rumah orang tua N di Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar (kanan) dan polisi berjaga saat penangkapan N di Kabupaten Tulungagung (kanan). 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Tim Densus 88 belum menggeledah rumah orang tua terduga teroris, N (44), di Dusun Kuwut, Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Tetapi, pihak perangkat Desa Kemloko sudah menghubungi Polres Blitar Kota agar mengecek kondisi rumah orang tua N.

"Semalam, saya menghubungi Polres Blitar Kota agar mengecek rumah orang tua N. Itu sebagai antisipasi kalau ada barang-barang yang berkaitan dengan kasus N," kata Kepala Dusun Kuwut, Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, M Chariri, Rabu (31/3/2021).

Sebab, kata Chariri, berdasarkan informasi dari keluarga diduga ada barang-barang yang berkaitan dengan kasus N di rumah orang tuanya di Blitar.

Barang-barang itu disimpan di kamar N di rumah orang tuanya di Dusun Kuwut, Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Baca juga: Jadwal Puasa Sunnah April 2021 Jelang Bulan Ramadhan, Berikut Bacaan Niat dan Keutamaannya

Baca juga: Aturan Baru Perjalanan Darat Bagi Pengguna Kendaraan Pribadi saat Pandemi Covid-19

Baca juga: Pemohon SIM di Polres Trenggalek Dapat Hadiah, Mulai Televisi Hingga Kipas Angin

Tetapi, Chariri tidak menjelaskan secara detail barang apa saja yang ada di kamar N di rumah orang tuanya.

"Saya khawatir barang-barang itu dibuang dan nanti malah membingungkan Densus mencari barang bukti. Makanya, saya minta polisi mengecek ke lokasi," katanya.

Kepala Dusun Kuwut, Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, M Chariri.
Kepala Dusun Kuwut, Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, M Chariri. (surya.co.id/samsul hadi)

Chariri juga meminta keluarga agar tidak menyentuh barang-barang N yang berada di rumah orang tuanya.

"Karena keluarga termasuk ibunya tidak tahu menahu dengan aktivitas N," ujarnya.

Sebenarnya, Chariri sudah mendapat informasi soal N dari polisi sebelum yang bersangkutan ditangkap Densus 88.

Chariri diminta untuk mengawasi gerak-gerik N saat berada di rumah orang tuanya.

"Ada anggota (polisi) tanya kepada saya apa ada warga saya bernama N. Saya jawab ada dan saya diminta mengawasi gerak-geriknya," katanya.

Seperti diketahui, Densus 88 menangkap N (44), di Kabupaten Tulungagung, Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

N merupakan warga Dusun Kuwut, Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar yang menikah dengan orang Tulungagung.

Densus 88 kemudian melakukan penggeledahan di rumah Abu Umar, mertua N, tempat N selama ini tinggal, di Dusun Ngipik RT 1 RW1, Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved