Berita Blitar

Beraksi Sejak 2017, Terkuak Predator Anak di Blitar Sudah Cabuli 6 Korbannya Berkali-kali

Aksi pencabulan MHY (60), predator anak asal Nglegok, Kabupaten Blitar, kepada enam korban dilakukan sejak 2017.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Pelaku pencabulan terhadap anak saat berada di Polres Blitar Kota, Senin (29/9/2021). 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Aksi pencabulan MHY (60), predator anak asal Nglegok, Kabupaten Blitar, kepada enam korban dilakukan sejak 2017.

Pelaku mencabuli keenam korban rata-rata lebih dari satu kali.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi pencabulan kepada para korban sejak 2017 dan baru terbongkar Februari 2021," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, Senin (29/3/2021).

Yudhi mengatakan pelaku mencabuli para korbannya rata-rata lebih dari satu kali.

Korban MN (10), dicabuli sebanyak tiga kali sejak 2020 sampai Februari 2021.

Korban MS (12), dicabuli sebanyak 10 kali sejak masih kelas 2 SD sampai kelas 5 SD dan terakhir pada awal 2020.

Korban SA (10), dicabuli sebanyak tujuh kali sejak 2017 sampai 2020.

Korban VA (10), dicabuli sebanyak tiga kali sejak Oktober 2020 sampai Januari 2021.

Korban NA (10), dicabuli sebanyak empat kali ketika masih kelas 2 SD sampai kelas 3 SD.

Terakhir, korban FS (9), dicabuli sebanyak dua kali ketika kelas 1 SD pada Februari 2019.

"Modus yang dilakukan pelaku kepada semua korban sama. Pelaku melakukan aksinya ketika para korban belanja di tokonya," ujar Yudhi.

Dikatakannya, polisi masih mendalami motif pelaku mencabuli anak perempuan di bawah umur.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah korban kasus pencabulan yang dilakukan pelaku bertambah.

"Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah. Informasinya ada korban lagi yang akan membuat laporan," katanya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 81 Ayat 2 atau Pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Satreskrim Polres Blitar Kota mendapatkan enam korban dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan MHY (60), predator anak asal Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Para korban semua anak perempuan dengan usia rata-rata 10 tahun atau masih pelajar SD.

Keenam korban, yaitu, MM (10), MS (12), SA (10), VA (10), NH (10), dan FS (9). Keenam korban masih tetangga pelaku.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan MHY (60), warga Nglegok, Kabupaten Blitar, Jumat (19/3/2021).

MY diduga telah mencabuli anak perempuan masih di bawah umur yang masih tetangganya sendiri.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved