Berita Surabaya

Polisi di Surabaya Masih Pelototi Tempat Hiburan Yang Nekat Buka Sebelum Perwali Baru Dikeluarkan

Polisi di Surabaya juga tak segan menindak setiap tempat hiburan yang nekat beroperasi di tengah aturan yang belum pasti saat pandemi ini.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Cak Sur
Istimewa
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Polrestabes Surabaya yang masuk dalam supervisi satuan gugus tugas Covid 19 Kota Surabaya masih akan memelototi tempat hiburan yang nekat beroperasi di tengah pandemi.

Meski beberapa tempat hiburan membuka operasional mereka dengan dalih relaksasi yang sudah dilakukan oleh pemerintah kota melalui BPB Linmas Kota Surabaya, namun polisi tetap tak ingin potensi pelanggaran protokol kesehatan diabaikan.

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo secara tegas akan tetap melakukan penindakan terhadap tempat hiburan yang nekat beroperasi sebelum adanya perwali baru yang dikeluarkan.

"Relaksasi belum ada. Selama perwali 67 masih berlaku," tegasnya kepada SURYA.CO.ID, Jumat (26/3/2021).

Hartoyo juga mengaku, bahwa tak segan menindak setiap tempat hiburan yang nekat beroperasi di tengah aturan yang belum pasti saat pandemi ini.

"Yang mau coba-coba. Silakan, akan kami tindak," tegas mantan Kapolres Sumedang itu.

Sebelumnya, beredar angin segar bagi para pelaku usaha hiburan usai melakukan pertemuan yang diinisiasi oleh BPB Linmas Kota Surabaya.

Hal itu disampaikan Kepala BPB linmas Kota Surabaya, Irvan Widyanto yang menyebut jika dalam relaksasi itu salah satu yang dibahas adalah tempat hiburan atau rumah hiburan umum (RHU) pada Rabu (24/3/2021) lalu.

"Untuk karyawan diusulkan swab tes. Untuk jam operasional maksimal pukul 22.00 WIB," ujarnya.

Pernyataan sekretaris satuan gugus tugas Covid 19 Kota Surabaya tersebut dan hasil pertemuan relaksasi antara pengusaha rumah hiburan dan pemerintah kota membuat para pengusaha itu kembali membuka operasional mereka.

Bahkan,beberapa nama rumah karaoke dewasa juga tengah membuka lowongan pemandu lagu yang akan dipekerjakan.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved