PLN
Perkuat Pendampingan Hukum, PLN Tingkatkan Kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur, Nyoman S. Astawa menemui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mohamad Dofir, S.H., M.H.
SURYA.co.id | SURABAYA - General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur, Nyoman S. Astawa menemui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mohamad Dofir, S.H., M.H. beserta jajaran di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (09/03) siang.
Dalam kesempatan itu Nyoman S Astawa hadir bersama General Manager PLN Unit Induk Pembangunan JBTB, Djarot Hutabri, General Manager PLN Unit Induk Transmisi JBTB yang diwakili oleh Dwi Sugeng (Senior Manager SDM & Umum), Direktur Utama PT PJB, Gong Matua Hasibuan dan General Manager PT Icon+, Agus Widya.
Nyoman menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur atas pengawalan proses bisnis di seluruh wilayah Jawa Timur.
Ia pun mengutarakan pertemuan kali ini dimaksudkan untuk memperkenalkan kembali formasi baru dari manajemen PLN Group Jawa Timur.
Selain itu membahas pendampingan hukum dalam proses bisnis PLN seperti pengamanan aset, pembebasan lahan, hingga kasus penggunaan listrik ilegal lebih luas, sebab hal ini merupakan wewenang Kejaksaan Tinggi.
Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur menyatakan kesiapannya untuk membantu pendampingan hukum yang selama ini telah berjalan dengan baik.
“Listrik merupakan salah satu kepentingan umum yang menjadi kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, kami siap memberikan pendampingan hukum kepada PLN,” papar Mohamad Dofir.
Terkait pendampingan hukum sendiri, PLN dan Kejaksaan Tinggi telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama meliputi kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 30 Ayat 2 yakni kejaksaan memiliki kuasa khusus untuk bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Selain itu, kerjasama mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia No 38 Tahun 2010 Pasal 24 Ayat 2 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Negeri Indonesia.
Yakni bahwa lingkup kewenangan kejaksaan meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya untuk menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara (dalam hal ini merupakan aset PLN maupun hal yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur kelistrikan).
Di sela pembahasan, Nyoman S. Astawa dan Mohamad Dofir berbincang mengenai penerapan protokol kesehatan di wilayah kerja masing-masing.
Bagaimana seluruh pegawai maupun tenaga alih daya tetap berjibaku melayani kebutuhan listrik masyarakat di tengah pandemi.
Keduanya sepakat setelah vaksinasi, tak lantas menjadi lengah, protokol kesehatan masih harus tetap dijalankan dengan maksimal.
PLN UID Jawa Timur
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mohamad Dofi
SURYA.co.id
Adrianus Adri
penanganan aset
Waspada Penipuan Subsidi Listrik Atasnamakan PLN ! |
![]() |
---|
Perkuat Layanan Tanpa Padam dengan Menjaga Keandalan Sistem, PLN Bentuk Tim PDKB di Gresik |
![]() |
---|
Dukung Pengamanan Aset Proyek Strategis Nasional, BPN Terbitkan Sertipikat Aset PLN |
![]() |
---|
PLN UID Jawa Timur Ajak Temu Pelanggan dan Stakeholder dalm Customer Intimacy |
![]() |
---|
PLN Raih The Best Indonesia Green Awards 2021, Komitmen Lestarikan Lingkungan-Berdayakan Masyarakat |
![]() |
---|