Berita Surabaya

Seperti Ini Rancangan SOP Hajatan Pernikahan di Surabaya, Mirip Drive Thru

Hajatan pernikahan di Surabaya dalam masa kenormalan baru diharapkan tak memunculkan kerumunan dalam jumlah besar. Sejumlah aturan tengah digodok

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Istimewa
Pasangan pengantin foto bersama berjarak satu hingga dua meter saat simulasi resepsi pernikahan di Gedung Srijaya Surabaya, Sabtu (13/6/2020). Simulasi pernikahan menggunakan protokol kesehatan yang ketat ini digelar saat masa transisi ini menjelang new normal. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Hajatan pernikahan di Surabaya dalam masa kenormalan baru diharapkan tak memunculkan kerumunan dalam jumlah besar. Sejumlah aturan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) hajatan pun tengah digodok.

Satuan Tugas Pencegahan Covid-19 mencatat, banyak penularan yang muncul akibat hajatan. Sebab, seringkali masker dibuka saat hajatan, misalnya saat makan melalui prasmanan.

Wakil Sekretaris Satuan Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan detail aturan yang dibahas. Baik sebelum hingga pasca acara pernikahan semua akan diatur dalam regulasi ini.

Misalnya sebelum acara. Ruangan atau gedung harus steril dengan penyemprotan desinfektan. Jumlah undangan yang hadir juga harus terbatas.

Apabila lebih dari 100 undangan, maka harus dibagi ke beberapa sesi. "Misalnya untuk 200 undangan, bisa dibagi ke empat sesi. Tiap sesi harus diberi jeda dengan penyemprotan desinfektan kembali," kata Irvan Widyanto, Selasa (23/3/2021).

Pada saat acara, seluruh yang datang wajib mengenakan masker. "Hanya kedua mempelai yang diperbolehkan lepas masker, orang tua tetap wajib (pakai masker)," katanya.

Undangan yang datang tak boleh berlama-lama di acara pernikahan. Begitu datang di tempat, undangan bertemu kedua mempelai, langsung pulang membawa makanan.

Makanan diberikan dengan sistem "bawa pulang" (take away).

"Itu pun harus diletakkan di pintu keluar. Sebab, kalau di pintu masuk, khawatirnya akan dimakan undangan di tempat acara," katanya.

Di tempat acara, juga tak menyiapkan kursi untuk undangan. Kursi hanya diperuntukkan kepada keluarga mempelai.

Untuk mempercepat proses, juga terbuka penggunaan E-Money dalam memberikan pembayaran.

Pun untuk hiburan musik hanya diperbolehkan untuk pengiring acara. Tak diperbolehkan musik dengan penonton apalagi dengan menggelar semacam konser di acara pernikahan.

Irvan menjelaskan, bahwa regulasi ini bukan hanya berlaku untuk pernikahan di gedung. Namun, juga berlaku di kampung.

"Kami akan panggil WO (Wedding Organizer), pengelola gedung, hingga katering (untuk sosialisasi sekaligus menerima masukan). Hajatan dengan adat Jawa, Tiongkok, apapun itu dibuat mirip seperti nikah drive thru,” papar Irvan.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved