CPNS 2021

Sebelum Ikut Penerimaan CPNS 2021, Simak Daftar Besaran Gaji PNS Terbaru Semua Golongan

Sebelum ikut penerimaaan CPNS 2021, simak daftar besaran gaji PNS terbaru mulai golongan I sampai IV.

tribun-timur.com
Ilustrasi Besaran Gaji PNS Terbaru. Simak Besaran Gaji PNS Terbaru di artikel ini sebelum ikut penerimaan CPNS 2021 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah

SURYA.co.id - Sebelum ikut penerimaaan CPNS 2021, simak daftar besaran gaji PNS terbaru mulai golongan I sampai IV.

Seperti diketahui, pemerintah akan segera membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.

Ada sekitar 1,3 juta formasi untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca juga: Penerimaan CPNS 2021 Dibuka April, Simak Syarat & Daftar Instansi dengan Tunjangan Kinerja Tertinggi

Baca juga: BKD Kabupaten Kediri Usulkan 176 Kuota CPNS 2021, 49 di Antaranya untuk Tenaga Kesehatan

Kuota tersebut terdiri dari 1 juta formasi guru PPPK, 189.000 formasi ASN di pemerintah daerah, dan 83.000 formasi CPNS/CPPK pemerintah pusat.

Jadwal pengumuman formasi sendiri diperkirakan pada akhir Maret 2021, pendaftaran pada April hingga Mei, dan tes akan dilakukan pada Juni.

Berikut gambaran rencana jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2021:

1. Pendaftaran seleksi Sekolah Kedinasan 2021 diperkirakan dimulai April 2021

2. Seleksi PPPK Guru formasi 1 juta guru diperkirakan dilaksanakan Mei 2021

3. Seleksi CPNS 2021 dan PPPK (Non-Guru) dilaksanakan Mei 2021.

Bagi Anda yang berminat mendaftar CPNS 2021 dan penasaran dengan besaran gaji yang ditawarkan.

Berikut besaran gaji PNS dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Minat Daftar CPNS 2021? Intip Dulu Besaran Gaji Terbaru PNS dan PPPK'

Gaji PNS untuk saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono.

"Kalau PNS (aturan besaran gaji) bisa dilihat pada PP 15/2019 perubahan ke delapan belas PP 7/1977," ujarnya dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/3/2021).

Adapun besaran gaji PNS menurut aturan tersebut yakni:

Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Situs Resmi Penerimaan CPNS 2021

Sementara itu, situs resmi penerimaan CPNS 2021 nantinya akan lebih canggih karena terintegrasi dengan Sistem Seleksi Calon ASN ( SSCASN).

Hal ini lantaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 diselenggarakan secara paralel dengan seleksi Sekolah Kedinasan dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Bima Haria Wibisana, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengembangkan platform pendaftaran terintegrasi melalui portal untuk mengakomodir rangkaian pendaftaran seluruh seleksi ASN.

ILUSTRASI Update penerimaan CPNS 2021
ILUSTRASI Update penerimaan CPNS 2021 (Foto Istimewa Humas Pemkot Blitar)

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'BKN Ungkap Portal Resmi Seleksi ASN Tahun 2021 dan Prosedur Tesnya'

Bima menguraikan bahwa pendaftaran online untuk seleksi ASN yang disediakan dalam portal SSCASN dibagi menjadi 3 platform utama.

Pertama yakni Sistem Seleksi CPNS 2021 (SSCN), kemudian Sistem Seleksi CPNS melalui Pendidikan Kedinasan (SSCN DIKDIN), dan terakhir Sistem Seleksi PPPK (SSP3K).

Selain itu, pengolahan nilai hasil seleksi juga diintegrasikan ke dalam portal.

Portal ini dapat diakses melalui https://sscasn.bkn.go.id atau di sini: LINK

“Portal SSCASN juga akan menyediakan fitur pengolahan pengolahan hasil seleksi seperti SKD dan SKB,” ungkap Bima dikutip dari laman resmi BKN pada Jumat (5/3/2021).

Dikatakan bahwa proses pengolahan nilai yang masuk akan diproses tanpa campur tangan pihak mana pun dengan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan.

Selanjutnya SSCASN juga diintegrasikan dengan data NIK di Dukcapil sebagai data awal pendaftaran.

Begitu pula dengan pelamar formasi Guru, SSCASN akan terintegrasi dengan pengecekan data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) untuk validasi yang terdata pada Dapodik yang dikelola Kemdikbud.

“Sama halnya dengan pendaftaran sebelumnya, SSCASN juga akan terintegrasi dengan akreditasi program studi maupun akreditasi Universitas dan Lembaga Pendidikan Tinggi, termasuk validasi nomor ijazah yang dikelola Kemristekdikti,” bebernya.

Adapun untuk pelamar formasi Tenaga Kesehatan, SSCASN akan terintegrasi dengan data Surat Tanda Registrasi (STR) atas kerja sama BKN dengan Kemenkes.

Bima mengatakan BKN masih tetap menyediakan sistem CAT berbasis online secara keseluruhan.

Hal ini dilakukan untuk menyikapi masa pandemi yang masih bergulir.

Tes ini diikuti dengan penggunaan video conference sebagai sarana dalam pengawasan.

Begitu juga dengan penerapan protokol kesehatan, Bima menyebutkan BKN akan melibatkan sejumlah pihak untuk menghindari adanya kerumunan di lokasi ujian nantinya.

Terkait pelaksanaan seleksi di titik lokasi luar negeri, Ia menyampaikan bahwa pada seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, BKN bersinergi dengan Kementerian Luar Negeri dalam melaksanaan ujian di 15 Negara.

Selanjutnya, dari aspek persiapan penyusunan soal ujian, Bima meminta agar penyusunan soal-soal ujian khususnya soal SKB segera dimutakhirkan oleh masing-masing Instansi Pembina Jabatan Fungsional sesuai dengan kewenangannya.

Permintaan itu berlaku juga untuk soal ujian untuk calon PPPK dengan menerapkan tingkat kesulitan soal sesuai standar pada level jabatan maupun antar wilayah.

Sementara untuk penyusunan soal SKD, Bima menyebutkan saat ini sedang difinalisasi oleh Konsorsium Perguruan Tinggi.

Adapun untuk pelaksanaan seleksinya, Bima mengatakan sistem CAT BKN akan memfasilitasi SKD dan SKB bagi CPNS, Sekolah Kedinasan, dan PPPK non-guru, sedangkan untuk 1 juta guru PPPK akan difasilitasi dengan UNBK Kemdikbud.

Ia kembali menegaskan, rencana pelaksanaan seleksi ASN 2021, di antaranya pendaftaran seleksi Sekolah Kedinasan 2021 diperkirakan akan dimulai April 2021.

Kemudian seleksi PPPK guru dengan formasi 1 juta guru diperkirakan akan dilaksanakan pada Mei 2021.

Sedangkan seleksi CPNS 2021 dan PPPK (non-guru) diperkirakan dilaksanakan pada Mei 2021.

Ikuti berita seputar CPNS 2021 di SURYA.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved