Berita Surabaya

Jelang Pembukaan Tempat Hiburan, Pemkot Gratiskan Tes Swab untuk Karyawan Ber-KTP Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya bersiap merelaksasi Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Wakil Sekretaris Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersiap merelaksasi Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya. Untuk memastikan terbebas dari Covid-19, Pemkot akan memfasilitasi Swab test gratis bagi para pekerja tempat hiburan ber-KTP Surabaya.

Wakil Sekretaris Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan, dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) para pengelola tempat hiburan harus memastikan para karyawan terbebas dari Covid-19. Di antaranya dengan menunjukkan hasil tes swab yang masih berlaku.

Sebelum resmi dibuka, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengarahkan agar warga Surabaya yang bekerja di tempat hiburan bisa mengecek kesehatan di puskesmas dengan gratis. Misalnya, bagi karyawan yang bertugas di tempat karaoke.

"Kalau itu (karyawan) warga Surabaya, sesuai arahan Pak Wali, kami persilakan periksa ke puskesmas masing-masing untuk mendapatkan hasil swab PCR," kata Irvan di Surabaya, Senin (22/3/2021).

"Tiap karyawan harus periksa tiap 14 hari untuk memastikan kondisi dalam keadaan sehat secara real time. Tidak menutup kemungkinan juga memakai rapid anti-gen," katanya.

Bagi pengunjung, selain juga membawa hasil tes kesehatan yang masih berlaku, juga harus menyertakan kartu identitas.

"Ketika berkunjung ke diskotik, bar, karaoke dan sebagainya wajib menunjukkan bukti identitas diri yang jelas," katanya.

Hal ini untuk mempermudah melacak kasus positif apabila ditemukan pengunjung atau karyawan yang terindikasi terpapar Covid-19.

"Ini untuk kepentingan tracing, kepentingan keselamatan," katanya.

"Ketika ada apa-apa, kami mudah melakukan tracing sekaligus memutus mata rantai penyebaran. Hal-hal ini harus dipahami dan ini semata-mata untuk keselamatan kita bersama," katanya.

Irvan mengungkapkan, bahwa seluruh regulasi tempat hiburan di Surabaya berjumlah 19 SOP yang merupakan produk turunan dari Peraturan Wali Kota (Perwali). SOP tersebut memperhatikan masukan dari pakar kesehatan masyarakat, hingga masyarakat umum.

Rencananya, Eri Cahyadi juga akan bertemu dengan pengelola tempat hiburan pada Selasa (22/3/2021), untuk finalisasi sekaligus sosialisasi. Usai sosialisasi sekaligus mendengar masukan, Eri akan segera mengundangkan Perwali ini.

"SOP sudah selesai. Artinya, ada hal-hal prinsip yang tidak boleh diubah. Kalau memang diberi masukan, silahkan. Namun, ada sejumlah prinsip yang tidak boleh dirubah di dalam SOP," katanya.

Misalnya, penggunaan masker selama berada di tempat hiburan. Serta, kewajiban menjaga jarak dengan tak melakukan kontak secara langsung.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved