Berita Surabaya

Pekan Depan, Perwali Soal Relaksasi Tempat Hiburan di Surabaya Diundangkan, RHU Siap Dibuka

Rencana Pemerintah Kota Surabaya merelaksasi Rekreasi Hiburan Umum (RHU) memasuki finalisasi.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Wakil Sekretaris Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto ditemui di Surabaya, Sabtu (20/3/2021). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Rencana Pemerintah Kota Surabaya merelaksasi Rekreasi Hiburan Umum (RHU) memasuki finalisasi. Ditargetkan, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya yang mengatur pembukaan kembali RHU selesai minggu depan.

Perwali ini akan merevisi Perwali nomor 67 tahun 2020. Perwali ini sebelumnya mengatur penutupan RHU selama masa pandemi.

Sebelum Perwali ditetapkan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akan mengumpulkan para pengelola pada Selasa (23/3/2021).

"Sosialisasi ini akan dipimpin langsung Pak Wali," kata Wakil Sekretaris Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto di Surabaya, Sabtu (20/3/2021).

"Pak Wali menginginkan aturan ini bisa mengakomodasi seluruh masukan sehingga bisa dijalankan bersama. Setelah bertemu pengelola, Rabu (24/3/2021) revisi Perwali ini semoga bisa diundangkan," katanya.

Jelang penerapan regulasi tersebut, Satgas Covid-19 pun telah mengumpulkan para pengusaha hiburan malam, Sabtu (20/3/2021).

"Apabila ada pengelola yang ingin memberikan masukan, kami siap menerima," katanya.

Pria yang juga menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas Kota Surabaya ini menjelaskan, bahwa Pemkot Surabaya mengedepankan pola pencegahan. Namun, pelaksanaanya tidak memberatkan.

Prinsipnya, protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat. Bukan hanya oleh karyawan namun juga pengunjung.

Sesuai dengan tujuan dari relaksasi ini, membangkitkan ekonomi tanpa menimbulkan cluster baru.

"Mari menjaga kepercayaan yang diberikan Pak Wali terkait relaksasi RHU untuk membangkitkan ekonomi Surabaya tanpa menimbulkan cluster. Kepercayaan dari Pak Wali ini harus dijawab (pengelola dan pengunjung) betul," kata Irvan.

Ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi. Misalnya, para pengelola harus memastikan karyawan hingga pengunjung sehat tanpa kontaminasi Covid-19.

Di antaranya dengan wajib swab PCR, Rapid Antigen, dan test ge-nose bagi pengunjung maupun karyawan.

"Test ini harus dilakukan secara real-time atau dengan membawa hasil swab yang masih berlaku," katanya.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved