Kasus Kerumunan Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Marah Dipaksa Sidang Virtual, Majelis Hakim: Gunakan Cara Apapun Agar Terdakwa Hadir
Terdakwa Rizieq Shihab alias Habib Rizieq menolak hadir di sidang virtual kasus kerumunan di Petamburan, Jumat (19/3/2021).
SURYA.co.id | JAKARTA - Terdakwa Rizieq Shihab alias Habib Rizieq menolak hadir di sidang virtual kasus kerumunan di Petamburan, Jumat (19/3/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun kewalahan menghadirkan Rizieq Shihab dalam persidangan virtual di kantor Bareskrim Polri hingga minta tambahan waktu kepada majelis hakim.
Mendengar permintaan jaksa, majelis hakim pun mengiyakan sembari memerintahkan menggunakan cara apapun supaya Rizieq Shihab hadir di persidangan.
Sejumlah aparat keamanan pun diminta membantu menghadirkan Rizieq hingga muncul di persidangan.
Tak terima dengan yang dilakukan jaksa dan aparat keamanan, Rizieq Shihab marah smabil teriak-teriak.
Mendengar teriakan Rizieq Shihab, majelis hakim minta terdakwa tenang.
Berikut fakta-fakta Rizieq Shihab tolak sidang virtual yang digelar dari Rutan Bareskrim Polri.
1. Ingin hadir secara fisik
Rizieq bersikeras karena tetap ingin hadir secara fisik di Pengadilan.
Hal itu pun sudah disampaikan Rizieq saat dijemput JPU.
Rizieq sempat disorot di lorong Bareskrim Polri saat dia menolak masuk ke ruangan di Bareskrim Polri untuk melakukan sidang virtual.
JPU pun masih berusaha untuk menghadirkan Rizieq.
Majelis hakim juga ingin terdakwa dihadirkan terlebih dahulu untuk berkomunikasi.
"Karena majelis hakim menginginkan terdakwa untuk terlebih dahulu hadir di persidangan dengan cara apa pun, dengan cara apa pun," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur lewat tayangan langsung, Jumat (19/3/2021).
"Sehingga memang terdakwa harus dihadirkan dulu di persidangan agar bisa berkomunikasi langsung dengan majelis hakim," ucap jaksa.
2. Jaksa membujuk Rizieq Shihab
Selama 15 menit lebih, pihak jaksa berusaha membujuk Rizieq untuk mau hadir di hadapan majelis hakim.
Namun, upaya ini tak membuahkan hasil.
"Kami mohon tambahan waktku majelis hakim, karena terdakwa menolak, tidak mau disorot," ujar jaksa.
"Baik, silakan," ujar hakim.
Setelah ditunggu lagi selama lima menit, Rizieq tak juga muncul dalam sorotan kamera.
Hakim pun melanjutkan sidang dan memerintahkan jaksa untuk segera menghadirkan terdakwa.
"Gunakan cara apapun agar terdakwa hadir di persidangan! Minta tolong aparat kepolisian untuk menghadirkan terdakwa," ujar hakim.
Hingga akhirnya, Rizieq pun hadir di muka persidangan. Akan tetapi, ia tidak terima dihadirkan secara paksa.
Sejumah aparat tampak membawa Rizieq sambil memeganginya.
3. Teriakan marah Rizieq Shihab saat dibawa paksa petugas
Terdengar suara teriakan amarah dari Rizieq saat dia dibawa paksa petugas.
Sambil berdiri di depan sorotan kamera, Rizieq meluapkan amarahnya.
"Saya didorong, saya tidak mau hadir!" tutur Rizieq dengan nada tinggi.
"Sampaikan ke majelis hakim, saya tidak ridha dunia akhirat, saya dipaksa, didorong, dihinakan," ucap Rizieq.
Rizieq pun masih menyuarakan protesnya.
Majelis hakim meminta Rizieq untuk duduk dan tenang terlebih dahulu.
Adapun dalam sidang pada hari ini agendanya adalah pembacaan dakwaan.
4. Hakim ingatkan Rizieq Shihab ikuti sidang secara baik
Majelis Hakim PN Jaktim mengingatkan terdakwa Rizieq Shihab untuk tetap mengikuti sidang yang dilakukan secara online.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menjelaskan jika Rizieq Shihab tidak mengikuti persidangan, maka akan merugikan Rizieq sebagai terdakwa.
Hakim juga menjelaskan sidang digelar secara online karena saat ini Indonesia masih di tengah pandemi Covid-19.
Bahkan sidang online ini tidak hanya dilakukan oleh Indonesia, negara lain juga melakukan hal yang sama.
"Ini adalah tempat habib memperoleh keadilan, makaknya itu ikuti dengan baik proses persidangan ini.
Apabila habib tidak ingin mengikuti persidangan ini, maka merugikan habib sendiri," ujar Hakim Suparman di PN Jaktim, Jumat (19/3/2021).
Sebelumnya Rizieq Shihab tidak bersedia sidang dilakukan secara online.
Mantan pemimpin FPI itu bersikeras agar sidang dilakukan secara tatap muka.
Ia menyatakan sidang secara tatap muka telah dijelaskan dalam Undang-Undang.
Sementara sidang online hanya merujuk pada peraturan Mahkamah Agung.
"Saya punya hak untuk hadir di ruang sidang, saya bukan tidak mau ikut sidang saya siap disidang.
Hari ini kalau saya diperintahkan untuk hadir di ruang sidang saya jalan.
Saya menghormati proses hukum, saya siap hadir duduk di ruang sidang sesuai amanat UU,” ujar Rizieq yang dihadirkan di gedung Mabes Polri, Jumat (19/3/2021).
Permintaan Rizieq tersebut mendapat pertentangan oleh JPU.
Jaksa menilai sikap telah mengganggu jalannya persidangan dan meminta majelis hakim untuk mengeluarkan terdakwa dari ruang sidang.
“Kami memohon majelis hakim terdakwa dikategorikan telah membuat kegaduhan di persidangan, maka kami mohon diterapkan Pasal 176 KUHP supaya mengeluarkan terdakwa dari ruang sidang dan melanjutkan persidangan,” ujar JPU.
Simpatisan dan Tim Kuasa Hukum Saling Dorong dengan Aparat
Skema pengamanan yang disiapkan Polrestro Jakarta Timur pada sidang dakwaan perkara dugaan tindak pidana karantina Rizieq Shihab Jumat (19/3/2021) kembali gagal membendung kericuhan.
Tak hanya jumlah simpatisan Rizieq yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur lebih banyak dibandingkan pada sidang Selasa (16/3) jadwal sidang dakwaan semestinya digelar.
Aksi saling dorong antara anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab dengan anggota Polri depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur terjadi sekira pukul 10.36 WIB saat sidang dimulai.
Pemicunya tidak semua anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab diperbolehkan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mereka tertahan depan gerbang sebelum pukul 09.00 WIB sidang dimulai.
Sejumlah anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab bahkan tampak menunujuk-nunjuk anggota Polri yang tidak memperbolehkan mereka masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sejumlah simpatisan yang datang bersama anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab pun akhirnya terlibat aksi saling dorong dengan anggota Polri depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Woi, woi, jangan dorong-dorong," kata sejumlah simpatisan kepada anggota Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Aksi saling dorong antara simpatisan, anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab dengan anggota Polri ini berlangsung sekitar lima menit sebelum akhirnya mereda dengan sendirinya.
Tidak hanya depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kericuhan berupa adu mulut simpatisan Rizieq Shihab dengan anggota Polri juga tampak di sekitar area Pengadilan.
Penjagaan yang dilakukan anggota Polri membuat puluhan massa terpencar di sejumlah lokasi dan akhirnya menggelar aksi orasi sambil membawa sejumlah poster protes ditujukan ke aparat.
Di antaranya poster bertuliskan 'Hormati Ulamamu, jangan sombong sama umat' dan 'Rakyat bukan untuk ditindak apalagi dibunuh' yang dibawa sejumlah simpatisan Rizieq Shihab.
Meski pada pukul 11.29 WIB kondisi di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur berangsur kondusif tapi jumlah simpatisan Rizieq yang datang ke Pengadilan justru semakin bertambah.
Imbauan anggota Polri melalui pengeras suara agar simpatisan menyaksikan jalannya sidang secara virtual lewat YouTube tidak digubris, mereka justru terus berdatangan ke lokasi. (TribunJakarta)
Baca berita lainnya terkait Kasus Habib Rizieq