Rabu, 8 April 2026

Berita Malang Raya

Peredaran Pil Koplo di Kabupaten Malang Masih Marak

Sejak Februari 2021, polisi menyita 1.976 pil koplo dari berbagai kasus. Jumlah tersebut mendomonasi

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/erwin wicaksono
Foto Ilustrasi narkoba 

SURYA.CO.ID, MALANG - Peredaran pil koplo di Kabupaten Malang masih marak.

Sejak Februari 2021, polisi menyita 1.976 pil koplo dari berbagai kasus.

Jumlah tersebut mendomonasi bila dibandingkan sabu-sabu maupun ekstasi.

"1.976 butir pil koplo telah kami amankan. Barang bukti lainnya seperti 207,73 gram sabu-sabu dan 9 butir pil ekstasi juga diamankan," beber Kapolres Malang AKBP Hendri Umar ketika dikonfirmasi.

Hendri menjelaskan, barang bukti narkoba itu didapat dari 63 orang yang diamankan Polres Malang dari sejumlah wilayah di Kabupaten Malang.

Mereka yang diamankan terdiri dari 41 orang pengedar dan 22 orang pemakai.

Secara keseluruhan, 63 orang tersebut merupakan dalang dibalik 59 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap Polres Malang.

Sementara itu, Kasatreskoba Polres Malang, AKP Anton Wibowo menerangkan keputusan rehabilitasi pengguna narkoba akan diputuskan oleh hakim saat persidangan.

“Karena pada dasarnya, semua orang yang memiliki, menyimpan atau menguasai (narkoba) dikenakan pidana,” beber mantan Kasatreskoba Polres Batu ini.

Anton juga turut menjelaskan terkait regulasi hukum yang berlaku terkait penanganan kasus narkoba.

“Jika barang buktinya di bawah satu gram, diharapkan vonis hakim adalah rehabilitasi. Namun bukan berarti tidak menjalani pidana. Apabaila tersangka terbukti tidak masuk jaringan peredaran narkoba sehingga voninisnya tidak sebagai pengedar, tapi pengguna. Jadi vonisnya bisa rehabilitasi,” jelas Anton.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved