Selasa, 21 April 2026

Virus Corona di Surabaya

Update Virus Corona di Surabaya 12 Maret: 51 Sembuh, PPKM Mikro di Gresik Tekan Sebaran COVID-19

Inilah update virus corona di Surabaya pada Jumat (12/3/2021) pagi. Simak pula perkembangan PPKM Mikro di Jawa Timur.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
infocovid.jatimprov.go.id
update virus corona di Surabaya, Jumat (12/3/2021) 

Penulis: Arum| Editor: Adrianus

SURYA.co.id, SURABAYA - Berikut update virus corona di Surabaya, pada Jumat (12/3/2021) pagi.

Simak pula perkembangan PPKM Mikro yang di Jatim ( Jawa Timur).

Menurut data terbaru, Kota Surabaya menyumbang 46 kasus COVID-19. 

Kabar bahagianya, angka tersebut diimbangi oleh jumlah pasien sembuh yang kian meningkat. 

Hari ini, sebanyak 51 pasien dinyatakan sembuh.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Kediri Terapkan PPKM Skala Mikro Jilid III, Berharap Masuk Zona Kuning

Kini, total kasus COVID-19 di Kota Surabaya tercatat sebanyak 20398 kasus.

Sedangkan pasien yang telah sembuh  sebanyak 20251 orang.

Pasien dinyatakan meninggal sebanyak 1334 pasien. 

Kasus aktif yang ada di Surabaya berjumlah 211 kasus.

Update Virus Corona di Surabaya Kamis 11 Maret 2021
Update Virus Corona di Surabaya Kamis 11 Maret 2021 (Infocovid19.jatimprov.go.id)

Zona merah Jatim nol 

Kabar gembira untuk warga Jawa Timur, sebav zona Merah di Jatim, telah hilang. 

Padahal sebelumnya, beberapa daerah seperti Jombang, Madiun Blitar dan beberapa daerah lainnya merupakan langganan zona merah.

Kendati begitu, masih ada 16 kabupaten/kota di Jatim tercatat sebagai zona kuning penyebaran COVID-19.

Daerah tersebut adalah: Kabupaten Tulungagung, Malang, Lumajang, Jember, Bondowoso, dan Sampang.

Kemudian  Pamekasan, Sumenep, Probolinggo, Situbondo, Pasuruan, dan Mojokerto.

Selanjutnya, Bangkalan, Lamongan, Bojonegoro, dan Kota Probolinggo. 

Sementara itu, Kota Surabaya masih berada dalam status zona oranye.

PPKM Mikro di Gresik sukses tekan angka COVID-19

PPKM Mikro di Jawa Timur kembali diperpanjang hingga 22 Maret 2021.

Pelaksanaan PPKM yang berlangsung sejak Januari itu, dinilai efektif mampu menekan angka penyebaran Covid-19.

"Jumlah kasus aktif pada PPKM jilid I sebanyak 338 dan PPKM jilid II 312. Setelah diterapkan PPKM Mikro I kasus aktif turun drastis menjadi 112, kemudian PPKM Mikro II turun lagi 96," kata Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, Kamis (11/3/2021).

PPKM kali ini, aturannya masih sama, membatasi tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.

Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pengaturan pemberlakuan pembatasan dengan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall, pusat perbelanjaan, toko modern, grosir, toko kelontong sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Kemudian, kegiatan restoran atau rumah makan, warung makan, pedagang kaki lima dan usaha sejenisnya untuk makan, minum di tempat dibatasi sebesar 50% dari kapasitas tempat, dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap dizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Protokol kesehatan dilaksanakan seperti menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan mengunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan yang bepotensi menimbulkan penularan.

Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik diminta untuk memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi/karantina).

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik agar berkoordinasi dengan Kepolisian Resort Gresik dan Komando Distrik Militer 0817 Gresik guna meningkatkan pengawasan, operasi yustisi, dan penegakan hukum lainnya. Dinas pariwisata dan Kebudayaan untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan sosial Budaya.

Jangka Waktu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro mulai berlaku tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan 22 Maret 2021.

Sementara update perkembangan Covid-19 angka kesembuhan lebih tinggi dibandingkan kasus positif.

Data Satgas Covid-19 Gresik pada Kamis 11 Maret 2021, jumlah kasus sembuh bertambah 8 kasus menjadi 4.802. jumlah angka kesembuhan hari ini, ada 9 orang dengan total 4.802. Sedangkan, jumlah meninggal positif Covid-19 menjadi 347 kasus.

"Penambahan kasus rata-rata per hari turun menjadi 51 persen. Dari PPKM jilid I 24 kasus positif per hari, di PPKM Mikro II penambahannya turun menjadi 10 kasus," terang pria yang akrab disapa Gus Yani ini.

Selama masa PPKM yang dibarengi penurunan angka persebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Gresik terus mempercepat program vaksinasi kepada pelayan publik.

Setelah sopir moda transportasi umum menerima vaksin, giliran tenaga pendidik akan menerima vaksin di Kecamatan Ujungpangkah. Vaksinasi terus berjalan di fasilitas layanan kesehatan yang ada di Gresik.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved