BLT Karyawan 2021
Menaker Ida Fauziyah Pastikan BLT Karyawan 2021 Cair, Ini Syarat Pegawai yang Berhak Menerima
Menaker Ida Fauziyah memastikan BLT karyawan akan cair lagi di tahun 2021. Namun, untuk tahun ini tidak semua karyawan mendapatkan bantuan.
SURYA.co.id - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah memastikan Bantuan Langsung Tunai atau BLT karyawan akan cair lagi di tahun 2021.
Namun, untuk BLT karyawan 2021 atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah dalam rangka menanggulangi dampak pandemi Covid-19, diberikan kepada karyawan tertentu saja.
Sehingga, tidak semua pegawai swasta mendapatkan pencairan BLT karyawan seperti halnya pada tahun 2020 lalu.
Seperti diketahui, BLT karyawan diberikan kepada pegawai swasta yang menerima gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Lantas, siapa saja yang bakal menerima BLT karyawan 2021 nanti?
Simak penjelasan Menaker Ida Fauziyah di artikel di bawah ini.
Sukses salurkan BLT karyawan 2020

Pada 2020, pemerintah sukses menyalurkan BLT karyawan untuk gelombang 1 dan 2.
Nominal BLT karyawan yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan.
Namun, penyalurannya dilakukan dua gelombang, yakni September dan Desember 2020.
Pada BLT karyawan gelombang 1, yakni Agustus-September 2020 telah disalurkan kepada 12.293.134 orang.
Sementara untuk gelombang 2 pada November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.
"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," tambah Ida Fauziyah.
Kriteria karyawan yang bisa terima BLT 2021
Ida Fauziyah sudah memastikan BLT karyawan Rp 1,2 juta bakal dikucurkan lagi.