Konflik Partai Demokrat

Kubu Moeldoko Belum Daftar Kemenkumham, Jhoni Allen Tinggal Lengkapi Dokumentasi Penyelenggaraan

Sudah sepekan setelah Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, kubu Moeldoko belum mendaftarkan hasilnya ke Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham).

Editor: Iksan Fauzi
Kolase TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat/Kompas.com
Jhoni Allen Marbun dan Ketua Umum Partai Demokrat AHY. Meski sudah sepekan penyelenggaraan KLB Deli Serdang, kubu Moeldoko belum mendaftarkan hasilnya ke Kemenkumham. Sekjen Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen mengaku tinggal melengkapi dokumentasi penyelenggaraan. 

Selain itu, hadir dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat kubu kontra AHY Jhoni Allen Marbun.

Dia membeberkan beberapa hal yang dinilai cacat terjadi di kubu Partai Demokrat AHY.

Misalnya, kata dia, posisi ketua umum yang memiliki kekuasaan penuh.

"Sekjen dan yang lain hanya membantu," ujar Jhoni.

Ia melanjutkan, hal yang sama juga terjadi pada posisi Ketua Majelis Tinggi Partai yang diduduki Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Ketua Majelis Tinggi bisa menentukan calon ketua umum.

Kemudian bisa menentukan kongres atau kongres luar biasa," jelasnya.

Lebih jauh, ia mengatakan, Mahkamah Partai hanya bertugas memberi rekomendasi kepada Majelis Tinggi.

Menurut dia, semua hal itu ada di dalam AD/ART 2020, tetapi UU Partai Politik sebaliknya, yaitu mengatur hal yang sangat fundamental.

Sebelumnya diberitakan, AHY telah menegaskan bahwa dirinya adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh pemerintah melalui keputusan Kemenkumham.

AHY diketahui juga telah menyerahkan lima kontainer berisi dokumen dan berkas kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar, Senin (8/3/2021).

Berkas-berkas itu diserahkannya untuk membuktikan bahwa KLB yang digelar di Sumatera Utara itu merupakan kegiatan ilegal.

"Ada lima kontainer yang sudah kami siapkan untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh GPK-PD, Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat, yang mengeklaim telah melakukan kongres luar biasa tanggal 5 Maret 2021 di Deli Serdang, Sumatera Utara, memang benar-benar ilegal dan inkonstitusional," kata AHY di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Senin, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Beber alasan pilih Moeldoko

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved