Konflik Partai Demokrat

Kubu Moeldoko Belum Daftar Kemenkumham, Jhoni Allen Tinggal Lengkapi Dokumentasi Penyelenggaraan

Sudah sepekan setelah Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, kubu Moeldoko belum mendaftarkan hasilnya ke Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham).

Editor: Iksan Fauzi
Kolase TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat/Kompas.com
Jhoni Allen Marbun dan Ketua Umum Partai Demokrat AHY. Meski sudah sepekan penyelenggaraan KLB Deli Serdang, kubu Moeldoko belum mendaftarkan hasilnya ke Kemenkumham. Sekjen Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen mengaku tinggal melengkapi dokumentasi penyelenggaraan. 

Akan tetapi, Jhoni tak menyebutkan target penyerahan hasil KLB ke Kemenkumham.

"Ikan sepat ikan gabus, semakin cepat semakin bagus," bebermya berpantun.

Andi Arief sebut kubu Moeldoko tak daftar ke Kemenkumham

Politikus Partai Demokrat Andi Arief
Politikus Partai Demokrat Andi Arief (Tribunnews.com)

Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat versi Ketua Umum AHY, Andi Arief menyebut, hasil KLB Deli Serdang tidak bisa didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM, pada Selasa (9/3/2021).

Menurut Andi, ada sejumlah kebutuhan administrasi yang tidak bisa dipenuhi hasil KLB yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum, sehingga tidak bisa mendaftar.

Hal ini juga, yang menurut Andi menyebabkan Darmizal menangis saat menggelar jumpa pers Selasa lalu.

"Mengapa Darmizal nangis? Karena janjikan Moeldoko 9 Maret data KLB abal-abal bisa didaftarkan elektronik di kumham.

Saat mendaftarkan, data tidak bisa diinput," kata Andi melalui akun Twitternya @AndiArief_ID, Kamis (11/3/2021).

Lebih lanjut, Andi menyebut ganjalan Demokrat kubu Moeldoko mendaftar ke Kemenkumham karena masih ada perselisihan, yakni pemecatan sampai keabsahan peserta kongres dan jumlahnya.

"Karena perselisihan dari mulai pemecatan keabsahan peserta kongres dan jumlahnya di Mahkamah Partai," ujarnya.

Klaim konstitusional

Sementara itu, kubu Moeldoko mengeklaim bahwa KLB yang dilangsungkan di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021), adalah sah dan konstitusional.

Sementara itu, kubu tersebut juga mengutarakan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 yang dijadikan landasan kubu Partai Demokrat AHY dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Partai Politik.

"Maka, DPP Partai Demokrat versi AHY telah nyata-nyata melanggar UU Partai Politik, karena itu batal demi hukum," kata salah satu penggagas KLB Deli Serdang, Darmizal, saat membuka konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/3/2021), seperti dikutip Kompas.tv (grup SURYA.co.id).

Halaman
1234
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved