Berita Magetan
Gadis Muda Magetan Terciduk Bersama Pacar, Ternyata Memang 'Multitalenta' di Dunia Narkoba
Di mana narkoba tidak hanya menyasar semua kalangan dari berbagai kelas ekonomi, tetapi sudah menyeret para pelaku dari usia yang sangat muda.
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, MAGETAN - Kerja marathon jajaran Satresnarkoba Polres Magetan untuk mengungkap dan menggulung anggota pengedar narkoba jenis sabu, menghasilkan sitaan sebanyak 5 gram sabu. Tidak hanya itu, polisi juga menangkap lima tersangka yang salah satunya seorang gadis muda berinisial YPS.
Dalam rilis yang digelar di Polres Magetan, Rabu (10/3/2021), terkuak batasan usia para budak narkoba memang semakin kecil. Di mana narkoba tidak hanya menyasar semua kalangan dari berbagai kelas ekonomi, tetapi yang memprihatinkan, sudah menyeret para pelaku dari usia yang sangat muda.
Penangkapan YPS adalah salah satunya. Meski baru berusia 17 tahun atau menapaki sweet seventeen, YPS ternyata mendapat sematan lengkap yang membuatnya bisa disebut 'multitalenta' di dunia hitam itu.
Selain menjadi kurir dengan melibatkan pacarnya, GBM (19), YPS ternyata juga pemakai dan juga piawai menjadi pengedar. Sejoli muda itu digerebek di Desa Patihan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan.
"Keduanya mengakui membeli sabu dari RD (Daftar Pencarian Orang). Mereka mengambil sabu pesanan itu dengan sistem ranjau. Di mana barang ditimbun atau ditutupi batu di sebuah lokasi. Kemudian mereka mengambilnya," kata Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana.
Dari penangkapan YPS dan pacarnya itu, polisi kemudian bisa mendapat informasi untuk mengejar tiga tersangka lainnya. Ketiga tersangka lain yang merupakan pengedar dan pemakai itu, ditangkap di tempat berbeda-beda.
Polisi total mengamankan 10 paket sabu dengan berat seluruhnya 5 gram. Sementara dari YPS dan GBM, disita serbuk putih dalam plastik klip seberat 0,56 gram, 1 unit HP merk samsung, satu unit sepeda motor Vario AE 2506 0F, dan jaket hitam.
Ditambahkan kapolres, YPS awalnya memang kurir tetapi ia juga membeli sabu senilai Rp 750.000. Kepada polisi, YPS berdalih membeli sabu itu karena dimintai tolong temannya yang juga tersangka.
Karena itu wajar kalau YPS ternyata juga menjadi incaran polisi sejak lama. Karena YPS dan GBM sudah mengkonsumsi bubuk setan itu sejak 2019.
Keduanya pun dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini keduanya ditahan di polres dan pekan depan mengikuti persidangan bersama tiga tersangka lain di Pengadilan Negeri (PN) Magetan. ****