Berita Tulungagung
Bapak dan Anak di Tulungagung Terlibat Sindikat Narkotika, Dikendalikan dari Jaringan Lapas
"Setelah bebas dari penjara, dia malah berkembang. Bukan hanya SS, juga mengedarkan pil dobel L," tutur Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto.
Penulis: David Yohanes | Editor: Anas Miftakhudin
SURYA.CO.ID I TULUNGAGUNG - Pengepul besar sabu sabu (SS) di Tulungagung, Puji Prayitno (43) yang diduga dikendalikan dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) diungkap anggota Satreskoba Polres Tulungagung.
Pria asal Lingkungan 9 Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung merupakan residivis kasus narkotika jenis SS.
"Setelah bebas dari penjara, dia malah berkembang. Bukan hanya sabu-sabu, tapi juga mengedarkan pil dobel L dan Alprazolam," tutur Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto melalui Kasat Reskoba, AKP Andri Setya Putra, Senin (8/3/2021).
Ketika penangkapan berlangsung, Kamis (25/3/2021), polisi menemukan 40.000 butir pil dobel L, dan SS hampir 2 ons dan 580 pil Alprazolam.
Juga menyita sebuah plastik klip besar berisi SS berat kotor 91.56 gram
Kemudian satu plastik klip besar berisi sabu-sabu berat kotor 40,8 gram, 33 plastik klip berisi sabu-sabu degan berat kotor 13.2 gram.
Juga 13 plastik klip SS dengan berat kotor 14,4 gram dan lima plastik klip berisi SS dengan berat kotor 6.6 gram
Dalam pemeriksaan, tersangka Puji mengakh menerima kiriman narkoba dari seseorang dengan cara diranjau.
"Barang itu ditaruh di suatu tempat. Kemudian tersangka diperintahkan untuk mengambil," ujarnya.
Ketika rilis berlangsung, Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto melongok ke dalam kotak kardus tempat penyimpanan pil dobel L milik tersangka Puji Prayitno .
Kardus setinggi sekitar satu meter dan luas penampang 30x50 cm ini setengahnya berisi beberapa botol plastik kemasan pil dobel L.
Sementara setengah kapasitasnya sudah berhasil dijual oleh Puji.
Dalam peredaran narkotika, Puji tidak sendiri.
Bapak ini justru dibantu anaknya bernama Ricard Cristian Prayoga (18) untuk mengedarkan narkoba ini.
"Mereka satu keluarga terlibat dalam peredaran narkoba," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto.
Sebelum narkotika diedarkan, tersangka Puji mengemas ulang pil dobel L dan SS.
Ada yang dijadikan paket yang lebih kecil atau paket hemat.
Untuk pengiriman ke konsumen, Puji menunggu perintah dari seseorang yang mengendalikan.
Kebanyakan cara yang dilakukan adalah sistem ranjau.
Langkah yang dilakukan ini untuk memutus mata rantai antara bandar, Puji dan konsumen.
Untuk pengiriman barang, Puji meminta bantuan Ricard.
"Jadi bapaknya yang mengemas barang sesuai pesanan dan anaknya yang meranjau. Meletakkan di tempat tertentu," ungkap kapolres.
Sementara, AKP Andri menilai, Puji menjadi bagian sebuah jaringan yang dikendalikan dari Lapas.
"Masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," terangnya.
Dengan barang bukti SS yang begitu banyak, Puji akan dituntut hukuman mati.
"Barang buktinya di atas 5 gram, maka ancamannya hukuman mati," tegas AKP Andri.
Sementara Puji mengaku mendapat kiriman barang dalam jumlah besar itu dari JN.
Kiriman itu adalah yang ke-3. Namun yang paling besar dari sebelumnya.
Paket sebesar karung itu diletakkan di Pasar Tenggur, Kecamatan Rejotangan.
"Diletakkan di atas meja pasar begitu saja, terus saya disuruh mengambil," ucap Puji.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/bapak-sabu-tulungagung.jpg)