Berita Tulungagung
Tersangka Narkoba Terungkap setelah Tabrak Ibu-ibu di Tulungagung upaya Lindungi Jaringan di Atasnya
Penyidik Unit Reskrim Polsek Kedungwaru telah menetapkan M Mambak Ul Huda (33), warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru sebagai tersangka.
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Penyidik Unit Reskrim Polsek Kedungwaru telah menetapkan
M Mambak Ul Huda (33), warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru sebagai tersangka.
Huda adalah residivis kasus kepemilikan sabu-sabu, yang ditangkap saat mengirim narkotika sejenis pada Kamis (25/2/2021) lalu.
Huda tertangkap karena menabrak ibu-ibu yang mengendarai sepeda motor, dan berusaha menyembunyikan sabu-sabu miliknya.
"Dia mengakui perbuatannya dan sudah melakukan enam kali transaksi sejak bebas dari penjara," terang Kapolsek Kedungwaru, AKP Siswanto, Jumat (5/3/2021).
Huda baru bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung tiga bulan sebelumnya.
Namun diduga dia belum lepas dari jaringannya yang lama.
Ia juga sempat menyebut nama seorang napi di Lapas Tulungagung, sebagai sosok yang memerintahnya.
"Kami langsung bekerja sama dengan pihak Lapas Tulungagung. Tapi nama itu ternyata tidak ada," sambung Siswanto.
Mantan Kasat Reskoba ini memahami, Huda berupaya melindungi jaringan di atasnya.
Karena itu dia tidak akan mengungkap sosok yang sudah memerintahnya selepas bebas dari penjara.
Istri Terduga Teroris di Tulungagung Belum Dipulangkan, Diduga Ikut Pemeriksaan di Blitar |
![]() |
---|
Ngebut di Lajur Kiri, Innova Tabrak Tiga Orang, Satu Meninggal Dunia di Tulungagung |
![]() |
---|
Fakta Dibalik Penangkapan Terduga Teroris di Tulungagung, Begini Pengakuan Kapolres |
![]() |
---|
UPDATE Terduga Teroris di Tulungagung, Perangkat Desa Dihubungi Densus 88 1,5 Bulan Sebelumnya |
![]() |
---|
Kapolres Tulungagung Sepakat, Kekerasan Terhadap Jurnalis Diproses Sesuai Ketentuan dan Transparan |
![]() |
---|