Berita Bangkalan
Matikan HP, Dua Pengusaha di Bangkalan Malah Ajak Petugas Perizinan Kucing-Kucingan
Sedangkan terhadap dua perusahaan lainnya, upaya pemberian peringatan DPMPTSP berakhir di Kantor Kecamatan Kwanyar.
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Semangat besar Pemkab Bangkalan membuka pintu untuk penanaman modal pada 2021 memang tidak mudah. Salah satunya akibat keengganan sebagian pelaku usaha melengkapi izin usaha, bahkan terkesan menghindari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan.
Pihak DPMPTSP yang berencana memberi peringatan kepada dua pengusaha, Senin (1/3/2021), belakangan dibuat pusing. Karena dua pengusaha yang ditarget malah mengajak kucing-kucingan atau menghindar.
Dari tiga target perusahaan, hanya satu yang sukses diberi peringatan melalui tempelan stiker bertuliskan, ‘Bangunan Ini Tidak Berizin’. Yakni CV Ragil Barep Oxygen Filling Station di Jalan Sumber Sari Dalam, Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal.
Sedangkan terhadap dua perusahaan lainnya, upaya pemberian peringatan DPMPTSP berakhir di Kantor Kecamatan Kwanyar.
"HP (pelaku usaha) tidak bisa dihubungi sejak pagi. Padahal tiga hari sebelumnya, kami berkirim surat dan berkoordinasi dengan mereka," ungkap Kabid Bidang Informasi dan Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana.
Karena tidak mengetahui lokasi persisnya, Jemmi bersama dua stafnya langsung menuju Kantor Kecamatan Kwanyar untuk berkoordinasi. Namun upaya itu juga tidak membuahkan hasil.
"Perangkat Desa Ketetang (Kecamatan Kwanyar) datang juga ke kantor kecamatan, mengaku (kegiatan usaha) itu tidak terdeteksi. Pihak kecamatan juga tidak tahu," jelas Jemmi.
Informasi awal yang diterima DPMTSP, kedua perusahaan tersebut berlokasi di Kecamatan Labang dan Kecamatan Kwanyar. Masing-masing diinformasikan bergerak di bidang jasa distribusi dan bidang ekspedisi kargo.
Jemmi menyampaikan, pengecekan by system terhadap dua perusahaan ‘misterius’ tersebut diketahui, keduanya belum melengkapi komitmen perizinan seperti Izin Lokasi, Izin LIngkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
“Mereka hanya mempunyai NIB (Nomor Izin Berusaha)," katanya.
pengusaha kabur saat diperiksa
perusahaan tak berizin di Bangkalan
misi Bangkalan ramah investasi
Berharap Bukan Lagi 'Bad News is Good News', Pemkab Bangkalan Akui Pers Mendukung Iklim Investasi |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Hasani Bin Zuber Kecam Aksi Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar |
![]() |
---|
Syaikhona Kholil Diusulkan Jadi Pahlawan, Cak Imin Sebut Sosoknya Dibutuhkan Bangsa dan Negara |
![]() |
---|
Kejar Pengusaha Nakal Beromzet Rp 2 Miliar, DPMPTSP Bangkalan Malah Temukan Tambak Bodong 5 Hektare |
![]() |
---|
Universitas Trunojoyo Madura Desak Pemerintah Bangun Kedaulatan Garam, Bukan Malah Impor Garam Lagi |
![]() |
---|