LPS Dukung Pemulihan Perekonomian Nasional Lewat Sinergi Kebijakan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mendukung upaya pemerintah dalam pemulihan perekonomian, nasional melalui sinergi kebijakan antar otoritas keua
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Adrianus Adhi
Laporan Reporter SURYA.co.id, Sri Handi Lestari
SURYA.co.id, Surabaya - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mendukung upaya pemerintah dalam pemulihan perekonomian, nasional melalui sinergi kebijakan antar otoritas keuangan dan perbankan
Hal tersebut disampaikan Advis Budiman, Kepala Divisi Perumusan Kebijakan LPS dalam acara Virtual Media Workshop, bertemakan Peran LPS menjaga Kepercayaan Nasabah Bank Pada Masa Pandemi Covid-19 yang digelar di Surabaya 25 - 27 Februari, 2021.
Advis menjelaskan beberapa kebijakan otoritas keuangan yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan LPS, yang bertujuan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
"Kebijakan LPS antara lain, pelonggaran pembayaran premi pinjaman, early involvement dalam penanganan permasalahan bank, alternatif sumber pendanaan dalam menjaga likuiditas perbankan dan memperluas pilihan mekanisme bagi LPS dalam melakukan resolusi," jelasnya, melalui teleconference, Sabtu (27/2/2021).
Terkait skema penjaminan simpanan, Advis Budiman menjelaskan, pembayaran klaim simpanan harus mengikuti berbagai kriteria yang ditetapkan dalam UU LPS.
Lebih lanjut Advis menjelaskan, klaim penjaminan dinyatakan tidak layak dibayar jika data simpanan nasabah tidak tercatat dalam pembukuan bank alias simpanan fiktif.
"Kemudian nasabah penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan tidak wajar atau nasabah tersebut mendapat bunga di atas LPS rate," ungkap Advis.
Serta nasabah penyimpan merupakan pihak penyebab bank menjadi tidak sehat, atau nasabah tersebut memiliki kredit macet.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/lps-menjaga-kepercayaan-nasabah-bank-pada-masa-pandemi-covid-19.jpg)