Selasa, 7 April 2026

Berita Kota Batu

Penambahan Titik Parkir di Batu Luar Biasa, Dishub Optimistis Target Rp 8,5 Miliar Tercapai

Kabid Perparkiran Dishub Kota Batu, Hari Junaidi mengatakan, jumlah titik parkir di Kota Batu menjadi total 120 titik

Penulis: Benni Indo | Editor: Deddy Humana
surya/benni indo
Ratusan sepeda motor parkir di depan Alun-alun Batu. Tahun ini ditarget Rp 8,5 miliar dari retribusi parkir. 

SURYA.CO.ID, KOTA BATU - Penambahan titik parkir di Kota Batu pada 2021 ini termasuk luar biasa, karena melebihi jumlah titik parkir yang sudah ada.

Dari semula hanya 20 titik parkir, Kota Batu menambah 100 titik parkir baru yang diharapkan bisa menjadi pendorong tercapainya target pendapatan retribusi parkir Rp 8,5 miliar pada 2021.

Dengan menambah 100 titik baru, maka Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu sudah mengantongi total 120 titik parkir di Kota Batu.

Kabid Perparkiran Dishub Kota Batu, Hari Junaidi mengatakan, jumlah titik parkir di Kota Batu menjadi total 120 titik. "Menambah kantong-kantong parkir baru sebanyak 100 titik. Beberapa di antaranya telah ditentukan, hanya belum ada pengelolanya," terang Junaidi, Minggu (28/2/2021).

Junaidi mengatakan, penambahan kantong-kantong parkir baru itu dapat meningkatkan perolehan retribusi parkir. Titik-titik baru itu mayoritas berada di Kecamatan Batu dengan kisaran 60 persen.

Padahal Kecamatan Batu cukup potensial menghimpun perolehan retribusi parkir karena banyak tempat wisata dan fasilitas umum. "Nanti titik-titik baru ini kami ajukan ke Wali Kota Batu karena semua titik parkir harus ditetapkan lewat SK," terang Junaidi.

Kenaikan jumlah titik parkir itu diikuti tarif parkir. Dari semula Rp 1.500 akan menjadi Rp 2.000 untuk parkir sepeda motor. Dengan kebijakan baru tersebut, proyeksi target Rp 8,5 miliar pada 2021 dalam hitungan bruto, diharapkan tercapai.

Sekadar informasi, pada 2020 target retribusi dari parkir ditetapkan Rp 1,5 miliar. Tetapi realisasinya, Dishub Batu tidak dapat memenuhi target itu.

Besarnya kenaikan target retribusi itu mengacu tarif parkir yang baru dalam Perda Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum. Regulasim itu mengganti Perda Kota Batu Nomor 10 Tahun 2010.

Dalam perda lama, dirinci tarif parkir kendaraan roda dua Rp 1.000, roda empat Rp 2.000. Serta kendaraan niaga hingga bus Rp 5.000 sampai Rp 10.000. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved