Berita Sidoarjo
Pendapatan Tergerus Wabah Berkepanjangan, Pedagang Pasar di Sidoarjo Minta Retribusi Dihapus
Meski Pemkab Sidoarjo sudah tidak lagi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun kondisi ekonomi pedagang tidak membaik.
Penulis: M Taufik | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Tidak kunjung membaiknya perekonomian selama setahun wabah Covid-19, membuat para pedagang di Sidoarjo panik. Mereka meminta Pemkab Sidoarjo agar kembali menerapkan penghapusan retribusi seperti saat awal pandemi.
Permintaan itu disampaikan perwakilan pedagang Pasar Krian Sidoarjo saat bertemu dengan anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Jumat (26/2/2021). Para pedagang dari Paguyuban Pedagang Pasar Krian sengaja datang ke DPRD untuk menyampaikan keluhannya.
"Pandemi Covid-19 benar-benar membuat pedagang kocar-kacir. Pendapatan turun drastis. Termasuk saya," kata Rusli, perwakilan pedagang saat bertemu Komisi B.
Menurutnya, kondisi itu terus berlangsung sampai sekarang. Meski Pemkab Sidoarjo sudah tidak lagi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun kondisi ekonomi pedagang tidak membaik.
Karena itu mereka berharap pemkab agar bisa lebih peka atas permasalahan yang dihadapi pedagang. Yakni membebaskan retribusi yang selama ini menjadi beban para pedagang.
Mereka juga berharap dewan ikut membantu mendorong dan menyampaikan keluhan kepada pemkab. "Kami harap dewan dan pemkab bergerak, meringankan beban para pedagang," lanjutnya.
Menanggapi itu, Komisi B mengaku berkomitmen melanjutkan keluhan para pedagang pasar Krian kepada eksekutif. "Kami tampung aspirasi para pedagang, dan selanjutkan akan kami follow-up ke pimpinan serta ke Pemkab Sidoarjo," kata Ketua Komisi B, Bambang Pudjianto.
Menurut Bambang, para pedagang yang berkeluh kesah itu merupakan pedagang yang memiliki lapak di blok kering. Sehingga mereka keberatan dengan retribusi di masa pandemi ini. "Mereka berjualan di lantai atas. Dan selama pandemi, dagangan mereka semakin sepi," lanjut politisi Fraksi Gerindra itu.
Apakah bisa memberi pembebasan retribusi seperti yang diinginkan pedagang, Bambang mengatakan belum bisa menjamin. Sebab pembebasan itu berkenaan kebijakan pemda seperti tahun 2020 kemarin.
"Perlu ada regulasi khusus, seperti peraturan bupati (perbup). Di sisi lain, yang jadi pertimbangan jika retribusi itu dibebaskan adalah pendapatan asli daerah (PAD). Karena PAD pasti bakal turun lagi. Tetapi nanti kami bahas dulu apakah pemkab bisa membebaskan atau sekadar meringankan retribusinya," lanjutnya. ***
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pedagang-sidoarjo-minta-retribusi-dihapus.jpg)