Berita Malang Raya
Bea Cukai Malang Musnahkan Ribuan Barang Ilegal, Negara Rugi Rp 4 Miliar
Kata Latif, pihaknya terus berkomitmen melaksanakan fungsi utama bea cukai sebagai community protector.
SURYA.CO.ID, MALANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang memusnahkan ribuan rokok beserta barang ilegal hasil penindakan yang didapat sepanjang tahun 2020, Jumat (26/2/2021).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Latif Helmi menjelaskan, barang kena cukai (BKC) yang dimusnahkan kali ini meliputi beberapa kategori.
Di antaranya, hasil tembakau berjumlah 975.028 batang, hasil pengolahan tembakau lainnya sebanyak 96 botol.
Tak hanya itu, barang kiriman pos yang terdiri dari sex toys, anak panah, senjata dan onderdil senjata api berjumlah 35 item juga turut dimusnahkan.
"Total kerugian yang dialami negara dari barang penindakan tersebut mencapai Rp 306 juta lebih," ujar Latif usai pemusnahan.
Kata Latif, pihaknya terus berkomitmen melaksanakan fungsi utama bea cukai sebagai community protector.
"Kami memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi. Karena jika tidak dikendalikan, maka akan mengganggu kesehatan, keamanan dan moralitas," jelas Latif.
Di sisi lain, Latif juga menyampaikan hasil penindakan barang kena cukai selama tahun 2020.
Kata Latif, total kerugian negara dari barang ilegal tersebut mencapai Rp 4,8 miliar.
"Selama tahun 2020, kami telah memusnahkan 6 juta batang rokok, 12.546 bungkus rokok, BKC HTPL sebanyak 106 botol, BKC MMEA (minuman mengandung etil alkohol) sejumlah 12.546 liter dan barang kiriman pos sebanyak 162 item barang," terang Latif.
Dari sekian banyak barang ilegal tersebut, tersangka yang diamankan hingga kini masih berjumlah 3 orang.
"Sepanjang tahun 2020 ada 3 tersangka yang diamankan. Lainnya masih dalam proses di pengadilan dan kejaksaan. Kesuluruhan merupakan pelaku rokok ilegal," tegas Latif.
Terakhir, Latif menerangkan jika seluruh barang bukti yang diamankan hingga akhirnya dimusnahkan tersebut berasal dari wilayah Malang Raya.
"Ketika tiga syarat untuk dijadikan tersangka yakni kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum terpenuhi, maka akan kami proses," tutup Latif.
Tiga Polsek di Wilayah Hukum Polres Batu Tidak Lagi Layani Penyidikan |
![]() |
---|
Hotel Niagara Lawang Viral di TikTok, General Manajer yang Asli Angkat Bicara |
![]() |
---|
169 Calon Jamaah Haji di Kota Batu Divaksin Covid-19 |
![]() |
---|
Persiapan Pemilu 2024, KPU Batu Verifikasi Daftar Pemilih Agar Tak Terjadi Data Ganda |
![]() |
---|
Bupati Malang Sanusi Gulirkan Wacana Baru Pembangunan RS Jantung di Wilayah Kepanjen |
![]() |
---|