Sabtu, 25 April 2026

Berita Madiun

Barang Hasil Penindakan Rp 2,2 miliar Dibakar di KPPBC Madiun, Ada Jutaan Batang Rokok Ilegal

total ada 2.973.010 batang rokok ilegal dan 4.335 gram tembakau iris ilegal yang dimusnahkan sesuai persetujuan KPKNI

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Deddy Humana
Kominfo Kota Madiun for Surya
Petugas KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun memushnakan barang ilegal hasil penindakan dengan nilai total Rp 2,2 miliar, Jumat (26/2/2021). 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II memusnahkan barang milik negara hasil penindakan di bidang cukai selama 2020. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun, Jumat (26/2/2020).

Prosesi pemusnahan barang-barang ilegal itu dipimpin Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, Oentarto Wibowo. Kegiatan serupa juga digelar serentak di Kantor Pelayanan Bea Cukai lainnya di wilayah DJBC Jatim II, yakni KPPBC Banyuwangi, Jember, Probolinggo, Malang, Blitar, dan Kediri, yang ditayangkan secara virtual.

Oentarto menuturkan, total ada 2.973.010 batang rokok ilegal dan 4.335 gram tembakau iris ilegal yang dimusnahkan. Itu esuai dengan jumlah yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari KPKNL.

Selain itu, juga dimusnahkan barang milik negara lain hasil penindakan, berupa 631 liter MMEA dan 1.458 paket barang kiriman pos ilegal. "Total nilai barang yang dimusnahkan hari ini sebesar Rp 2,2 miliar. Dengan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar," kata Oentarto.

Mesk pandemi Covid-19, peredaran barang ilegal di masyarakat masih meresahkan. Menurut Oentarto, ada beberapa modus yang digunakan oleh pelaku untuk mengedarkan barang ilegal.

Misalnya rokok ilegal dilekati pita cukai bekas atau pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. "Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat selalu waspada. Serta melaporkan setiap barang ilegal yang ditemui kepada kantor bea cukai," imbuhnya.

Sementara Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun, Iwan Hermawan mengungkapkan bahwa ada sekitar 600 bungkus SKT (sigaret kretek tangan) dan SKM (sigaret kretek mesin) hasil penindakan Bea Cukai Madiun yang dimusnahkan hari ini.

Sebanyak 600 bungkus rokok ilegal itu merupakan hasil penindakan selama Juli hingga Desember 2020. "Memang tidak banyak, karena akhir tahun lalu kami juga sudah melakukan pemusnahan sejumlah barang ilegal yang telah disetujui KPKNL," jelasnya.

Meski terbilang kecil, Iwan mengatakan bahwa pelanggaran ini tetap membawa kerugian negara. Maka ia terus mendorong jajarannya untuk melakukan pengawasan dan penindakan di wilayah Madiun.

"Sosialisasi sudah kita lakukan ke masyarakat umum, sekolah, kampus, dan pemda setempat. Peredaran barang ilegal ini tak akan berlangsung optimal tanpa dukungan masyarakat. Untuk itu, mari kita bersama menolak peredaran barang ilegal agar tidak memberi celah bagi oknum untuk melakukan pelanggaran," imbuhnya. ***

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved