Berita Tulungagung
48 Hektare Aset Pemkab Tulungagung Bekas Sungai Ngrowo Masih Dikuasai Warga, DPKP Mendata Ulang
48 hektare lahan bekas Sungai Ngrowo banyak dipakai warga dengan mendirikan bangunan permanen di atasnya
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Tulungagung mencatat ada 78 hektare lahan bekas Sungai Ngrowo, yang dikenal dengan istilah kali mati.
Dari jumlah itu, 30 hektare sudah berhasil didata dan dicatatkan dalam aset Pemkab Tulungagung.
Sedangkan 48 hektare lainnya masih dalam proses pendataan.
Petugas DPKP terus memasang patok tanda batas kali mati tersebut.
Sementara hasil dari pendataan, banyak lahan yang sudah berubah fungsi menjadi hunian.
“Banyak dipakai warga dengan mendirikan bangunan permanen di atasnya,” terang Kepala DPKP Tulungagung, Anang Pratistianto, Jumat (26/2/2021).
Anang menegaskan, bangunan bermanen di atas bekas Sungai Ngrowo itu melanggar Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Selain itu juga melanggar Peraturan Menteri PUPR Nomor 8/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Irigasi.
Bangunan yang didirikan mulai dari rumah hunian, toko, ruko dan pergudangan.
“Tahun ini kami mendata 30 hektare lagi. Dari proses pendataan itulah diketahui bangunan permanen di atasnya,” sambung Anang.
Berita Tulungagung
Kabupaten Tulungagung
DPKP Tulungagung
Anang Pratistianto
Sungai Ngrowo
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Istri Terduga Teroris di Tulungagung Belum Dipulangkan, Diduga Ikut Pemeriksaan di Blitar |
![]() |
---|
Ngebut di Lajur Kiri, Innova Tabrak Tiga Orang, Satu Meninggal Dunia di Tulungagung |
![]() |
---|
Fakta Dibalik Penangkapan Terduga Teroris di Tulungagung, Begini Pengakuan Kapolres |
![]() |
---|
UPDATE Terduga Teroris di Tulungagung, Perangkat Desa Dihubungi Densus 88 1,5 Bulan Sebelumnya |
![]() |
---|
Kapolres Tulungagung Sepakat, Kekerasan Terhadap Jurnalis Diproses Sesuai Ketentuan dan Transparan |
![]() |
---|