Berita Surabaya
Terima Dana dari Salah Transfer Bank Dipidana di Surabaya, Ini Cara Menghadapi Jika Alami Kasus Sama
Kasus terima dana dari salah transfer bank dipidana menimpa Ardi Pratama (29) warga Manukan Lor Gang I, Kota Surabaya.
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kasus terima dana dari salah transfer bank dipidana menimpa Ardi Pratama (29) warga Manukan Lor Gang I, Kota Surabaya.
Ardi Pratama yang menerima dana salah transfer Rp 51 juta sudah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan.
Bahkan, kasusnya kini sudah diproses di kejaksaan dan tak lama lagi akan diajukan ke persidangan.
Di artikel ini akan diuraikan cara bagaimana menghadapi jika terjadi kasus serupa.
Seperti diketahui, kasus salah transfer yang menimpa Ardi Pratama itu terjdi pada 17 Maret 2029.
• 4 Fakta Kondisi Terbaru Ashanty Positif COVID-19 dan Dirawat Intensif, Dokter Tirta Khawatir
• Sifat Nathalie Holscher Disebut Mirip Lina Jubaedah, Rizky Febian Ungkap: Cara Dia Bersikap
Ardi yang sehari-hari bekerja sebagai makelar mobil mewah itu menerima dana senilai Rp 51 juta di rekening BCA miliknya.
Dalam bukti lembar mutasi, uang senilai Rp 51 juta itu merupakan setoran kliring BI yang masuk ke dalam rekening Bank Central Asia (BCA) Ardi.
Ardi pun mengira, jika uang yang masuk ke dalam rekeningnya itu merupakan komisi penjualan mobil mewah yang dijanjikan oleh pemilik mobil usai unitnya terjual.
"Uang itu memang digunakan oleh kakak saya. Ditransfer ke ibu saya untuk membayar hutang secara berkala. Nilaimya sekitar 30 jutaan," kata Tio Budi Satrio, adik dari Ardi Pratama, Senin (22/2/2021).
Setelah itu, Ardi dikagetkan dengan kedatangan dua pegawai Bank BCA KCP Citraland yang mengonfirmasi jika uang senilai Rp 51 juta itu merupakan salah transfer.
salah transfer
dana salah transfer
Salah Tranfer Bank
Terima Dana dari Salah Transfer Bank
Bank BCA
BCA KCP Citraland
BCA Citraland salah transfer Rp 51 juta
Polrestabes Surabaya
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
3 Fakta Kasus Salah Transfer Bank Rp 51 Juta: ini Kronologi dan Temuan Kuasa Hukum Tersangka |
![]() |
---|
Pemkot dan DPRD Surabaya Sepakat Wajibkan Setiap SPBU Miliki Penampung Limbah |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Eri-Armuji, Warga Tunggu Realisasi Program SMA/SMK Gratis |
![]() |
---|
Kronologi BCA Citraland Salah Transfer Rp 51 Juta ke Makelar Mobil Mewah, Penerima Jadi Terdakwa |
![]() |
---|
Terungkap Penyebab Pria di Surabaya Aniaya Bocah 5 Tahun yang Videonya sempat Viral |
![]() |
---|