Berita Tulungagung
Satgas Tetapkan 16 Syarat Bagi Pengelola Wisata di Tulungagung yang Mengajukan Izin Operasional
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung melakukan asesmen ke Pantai Kedung Tumpang, di Kecamatan Pucanglaban, Selasa (23/2/2021).
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung melakukan asesmen ke Pantai Kedung Tumpang, di Kecamatan Pucanglaban, Selasa (23/2/2021).
Kunjungan ini salah satu sampling ke lokasi wisata, untuk mengukur kesiapan sebelum dilakukan relaksasi.
"Kami sampling destinasi yang jauh dulu. Kalau dekat kota kan lebih mudah pemantauannya," terang Wakil Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, Galih Nusantoro.
Asesmen ini untuk memastikan seluruh kewajiban pengelola wisata, sebagai syarat agar diperbolehkan beroperasi.
Ada 16 daftar syarat yang harus dipenuhi pengelola tempat wisata.
Mereka yang mempunyai skor di atas 70 persen akan diizinkan buka.
"Jadi dari 16 daftar itu ada poinnya masing-masing. Jika di bawah 70 persen akan ditolak izinnya," sambung Galih.
Sementara kekurangan 30 persen dari poin wajib dipenuhi selama proses pembukaan.
Kecepatan pembukaan sebuah destinasi wisata tergantung dari kesiapan pengelola.
Semakin cepat mereka memenuhi syarat yang ditetapkan, maka bisa cepat kembali beroperasi.
"Jika areanya luas, maka indikator pendukungnya juga banyak. Proses asesmennya mungkin agak lama," tutur Galih.
Berita Tulungagung
Kabupaten Tulungagung
syarat pengelola wisata di Tulungagung
Galih Nusantoro
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
16.400 Vaksin Tahap Dua Tiba di Kabupaten Tulungagung, Mulai Didistribusikan Hari Ini |
![]() |
---|
Babak Belur Tak Ada Pemasukan, Pokdarwis Tulungagung Minta Minta Relaksasi Tempat Wisata |
![]() |
---|
Bupati Tulungagung Upayakan Solusi Jalan Desa Krosok yang Putus Akibat Longsor |
![]() |
---|
Dinsos Kabupaten Tulungagung : Tidak Ada Dana Kompensasi untuk Korban Covid-19 |
![]() |
---|
Hujan Deras 2 Hari akibatkan Longsor di Tulungagung, Jalan Alternatif Desa Krosok Kec Sendang Putus |
![]() |
---|