Kartu Pra Kerja

Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 12 Dibuka, Ini Aturan Baru yang Harus Dicermati

 Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 12 dibuka, ini aturan baru yang harus dicermati pendaftar. 

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi
Instagram: Prakerja.go.id
Kartu Pra Kerja Gelombang 12 

Penulis; Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi

SURYA.co.id, - Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 12 dibuka, ini aturan baru yang harus dicermati pendaftar. 

Kabar gembira bagi masyarakat yang hendak mendaftar sebagai penerima kartu Pra Kerja.

Ini karena pemerintah telah membuka pendaftaran Kartu Pra Kerja 2021 atau gelombang 12 mulai hari ini, Selasa (23/2/2021).

Sebelumnya, program andalan Presiden Jokowi yang mengincar masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan ini telah melangsungkan 11 gelombang pendaftaran.

Pendaftaran terakhir ditutup pada bulan Desember 2020 silam.

Praktis, selama bulan Januari dan Februari awal masyarakat menunggu kabar pembukaan program yang memberikan insentif senilai Rp 3,55 juta bagi penerima ini.

Adapun, Pembukaan pendaftaran gelombang 12 dilakukan oleh Menko Perekonimian Airlangga Hartarto.

Tak hanya itu, budget program dan aturan baru yang akan diterapkan sejak pendaftaran Kartu Pra kerja ini juga disampaikan oleh Menko Airlangga Hartarto.

Kartu Pra Kerja 2021, Ini Aturan Barunya

Melansir artikel Kompas.com berjudul "Program Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka", Menko Airlangga Hartarto membuka pendaftaran Kartu Pra Kerja 2021

“Dengan mengcapkan Bismilahirrohmanirrohim, maka program Kartu Prakerja tahun 2021 saya nyatakan dibuka," ujar Airlangga.

Pembukaan ini sekaligus membuka pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 12, meneruskan 11 gelombang yang telah dilaksanakan di tahun 2020.

Adapun, kuota pendaftaran kali ini terbuka untuk 600.000 peserta.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved