Berita Malang Raya
Pasutri di Kabupaten Malang Gadaikan 19 Mobil Sewaan, Berdalih untuk Operasional Koperasi
Pasutri di Kabupaten Malang nekat menggadaikan mobil yang ia sewa untuk kepentingan pribadi.
SURYA.CO.ID, MALANG - NF (26) warga Desa Duwet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, nekat menggadaikan mobil yang ia sewa untuk kepentingan pribadi.
NF melakukannya bersama sang suami AB yang kini buron alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kejadiannya diperkirakan di bulan September 2020 silam, dimana si suami-istri ini kebetulan mempunyai suatu koperasi di wilayah Tumpang di Desa Duet yaitu Koperasi Karya Tani. Atas dasar itulah mereka melakukan upaya untuk sewa mobil rental yang alasannya untuk operasional," ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar ketika gelar rilis di Polsek Tumpang pada Senin (22/2/2021).
Sebanyak 19 mobil yang disewa oleh pasutri penipu ini.
Lalu, kedua pelaku ini menyewa mobil dengan jangka waktu yang berbeda-beda. Durasi waktu sewa dari sepuluh hari hingga satu bulan.
Baca juga: Soal dan Jawaban SBO TV SD Kelas 3 Selasa 23 Februari 2021: Membuat Kipas dari Kardus Bekas
Baca juga: Pria Lamongan Tinggal Sendiri di Kos Kota Kediri, Ini yang Dilakukan Warga saat Melihatnya Sakit
Baca juga: Ribuan Tenaga Kependidikan Jenjang SD dan SMP di Kota Mojokerto akan Divaksin Covid-19
"Kalau yang sepuluh hari itu dibayar Rp 3 juta mobil lalu mereka bawa. Namun, di hari ke sembilan atau ke delapan, mobil itu digadaikan ke pihak ketiga," terang Hendri.
Kemudian mobil-mobil itu dipindahtangankan atau digadaikan ke pihak ketiga dengan harga yang bervariasi.
Seperti halnya mobil Toyota Avanza dan sejenisnya digadaikan dengan nilai Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.
Kemudian untuk Toyota Innova Reborn digadaikan dengan nilai Rp 50 juta sampai Rp 75 juta.
"Akhirnya salah satu korban yang kenal dengan anggota Polsek Tumpang melaporkan peristiwa itu," terangnya.
Melalui proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial NS merupakan istri dari AB.
Sedangkan AB kini masih dalam pengejaran polisi.
"Dalam waktu dekat (AB) akan tertangkap," beber Hendri.
Di sisi lain, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP juncto 378 tentang penipuan dan penggelapan.
Dua Pekan Pelaksanaan PPMK Mikro di Kota Batu, Ada Perubahan Zona di Tiga Kecamatan |
![]() |
---|
PPKM di Kota Malang Tak ada Batas Waktu, Seperti Ini Skema Penerapan WFH dan WFO |
![]() |
---|
Target Cukai 2021 Rp 48,4 Triliun, Kanwil DJBC Jatim II Optimistis Bisa Mencapainya |
![]() |
---|
Kota Malang Siaga Banjir, BPBD Koordinasi dengan Kabupaten Malang dan Kota Batu |
![]() |
---|
Hidupkan Kembali Pariwisata di Kota Malang, Ada 50 Event yang Akan Digelar di Tahun 2021 |
![]() |
---|