Nasib 2 Polisi Jual Senjata untuk KKB, Kombes Leo: Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup
Dua oknum anggota polisi berinisial SHP dan MRA diduga kuat menjual senjata kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
SURYA.co.id I AMBON - Dua oknum anggota polisi berinisial SHP dan MRA diduga kuat menjual senjata kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Keduanya telah ditahan dan diproses. Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, kedua anak buahnya itu telah ditahan di rumah tahanan Polres Pulau Ambon bersama empat warga sipil lainnya yakni SN, RM, HM dan AT, yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, kedua anak buahnya diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal.
“Kepada yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 51 atau undang-undang darurat dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata Leo, saat memberikan keterangan pers di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/20210).
Leo memberikan keterangan tersebut sambil didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Syaripudin dan juga Danpomdam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy serta seorang lagi perwira Kodam XVI Pattimura.
Selain tuntutan hukuman berat, kedua oknum anggota Polri itu juga terancam dipecat dari dinas kepolisian.
Keduanya terancam dipecat karena dinilai telah melanggar tugas dan tanggung jawab mereka sebagai anggota Polri.
Dalam kesempatan itu, Leo juga mengaku dua anak buahnya itu tidak langsung menjual tiga pucuk senjata api tersebut ke pihak kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, tetapi melalui perantara.
“Terkait apakah mereka berkomunikasi langsung, sebenarnya tidak dari hasil penyelidikan mereka ini bukan langsung menjual ke KKB, tapi ada perantara yang berhubungan dengan KKB. Jadi, bukan oknum polisi langsung ke KKB,” kata dia.
Pihaknya akan bekerja secara profesional dan cepat agar penanganan kasus tersebut segera diserahkan ke Jaksa Penutut Umum untuk segera disidangkan.
“Kami akan bekerja profesional, agar secepatnya kasus ini diserahkan ke JPU,” ujar dia.
Update Virus Corona di Surabaya Senin 8 Maret 2021, Dampak PPKM Mikro & Update Mutasi Covid-19 |
![]() |
---|
Arya Saloka Minder Karena Wajahnya Berubah, Suami Putri Anne Bandingkan Bentuk Rahangnya Dulu |
![]() |
---|
Ibunda Felicia Tissue Tiba-tiba Minta Maaf seusai Umbar Aib Kaesang Pangarep, Ini Tanggapan Istana |
![]() |
---|
Biodata Iti Octavia Jayabaya, Bupati Lebak yang Ucap Santet Banten akan Dikirim untuk KSP Moeldoko |
![]() |
---|
Sosok Serda Winnie Prajurit TNI AD Wanita Asli Tionghoa, Satu-satunya di Prasis Dikmaba Kowad 2020 |
![]() |
---|