Berita Surabaya
Terungkap Penyebab Pria di Surabaya Aniaya Bocah 5 Tahun yang Videonya sempat Viral
Pelaku penganiayaan bocah 5 tahun di Tambaksari Surabaya ditangkap polisi di saat sembunyi di Indramayu Jabar.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Pelaku penganiayaan bocah 5 tahun di Tambaksari Surabaya ditangkap polisi di saat sembunyi di Indramayu Jabar.
Pelaku bernama Nanang Iskandar atau NI (26) ditangkap unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah videonya sempat viral di medsos karena menganiaya NN bocah 5 tahun di Ploso, Tambaksari, Surabaya, Minggu (14/2/2021).
Warga Indramayu Jawa Barat ini ditangkap di sebuah perkebunan daerahnya, Minggu (21/2/2020).
Dalam pemeriksaan, Nanang mengaku melakukan hal tersebut (penganiayaan) karena dikurung di kamar oleh istrinya dan korban juga nangis terus minta mainan.
Ia kabur setelah tahu video penganiayaannya viral dan diburu polisi.
Nanang mengakui bahwa pria dalam video penganiayaan itu merupakan dirinya.
Dia pun mengungkapkan motif penganiayaannya.
"Saya khilaf karena saya juga dikurung oleh istri saya di dalam kamar.
Anaknya itu rewel terus. Nangis terus minta mainan. Sedangkan saya tidak bekerja.
Cari kerja juga susah," akunya.
Nanang sendiri juga depresi terus dikurung oleh ibu korban yang juga istri sirinya dalam kamar. Hal itu membuat ia nekat memukul korban karena tak tahan dengan suara tangisnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengatakan jika penangkapan itu dilakukan setelah menelusuri jejak dan keterangan para saksi.
"Tim bergerak setelah mendapat informasi alamat rumah tersangka.
Saat didatangi, benar tersangka ada di Indramayu," ujarnya, Senin (22/2/2021).
Disinggung terkait kondisi korban, polisi mengatakan jika korban dalam keadaan baik-baik saja.
Korban pun saat ini dititipkan ke ayah kandungnya karena ibunya mengalami situasi emosional yang labil.
"Alhamdulillah. Kondisi korban sudah membaik.
Saat ini kami titipkan ke ayah kandungnya karena kondisi emosi ibunya masih labil," terangnya.
Kepada terangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, ancaman 5 tahun penjara.