Berita Tuban
Pasangan Ini Jatuh Cinta saat Mendekam di Lapas Tuban, Menikah Lalu Kembali Mencuri Usai Bebas
Bukannya kembali ke jalan yang benar, pasangan suami istri (pasutri) ini malah kompak menjalankan aksi pencurian sepeda motor dan handphone.
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TUBAN - Kisah asmara tumbuh antara Rosyidi (43), warga Desa Lodan Wetan, Kecamatan Sarang, Rembang dan Sumiyah (42), warga Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Tuban.
Keduanya menjalin cinta di balik jeruji besi tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tuban, saat menjadi tahanan kasus pencurian di 2014.
Setelah menghirup udara bebas pada 2017, perjaka dan janda itu melangsungkan pernikahan secara siri.
Namun, bukannya kembali ke jalan yang benar, pasangan suami istri (pasutri) ini malah kompak menjalankan aksi pencurian sepeda motor dan handphone.
"Mereka menikah setelah keluar lapas, yang pria masuk duluan kasus curanmor, baru yang perempuan masuk atas kasus pencurian rumah kosong," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Pasutri di Tuban Kompak Curi Motor dan HP, Beraksi Juga di Sidoarjo dan Gresik
Baca juga: Update Virus Corona di Surabaya 22 Februari 2021 Naik 51, Gubernur Khofifah Ungkap Hasil PPKM Mikro
Baca juga: 17 Keluarga Pasien Meninggal karena Covid-19 di Kabupaten Ponorogo Batal Terima Santunan Kemensos
Perwira menengah itu menjelaskan, aksi kejahatan kedua residivis ini dilakukan setelah keluar lapas sekitar 2017.
Dengan dalih tidak ada kerjaan tetap, pasangan ini melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di beberapa wilayah hukum Polres Tuban.
Bahkan setelah dikembangkan juga melakukan aksinya di Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo.
"Selain curanmor, juga mencuri handphone. Barang buktinya ada, untuk motor dijual Rp 1-2 juta di Rembang," terangnya.
Mantan Kapolres Madiun itu menjelaskan, untuk wilayah Kabupaten Tuban dari pengembangan sementara ada 7 TKP, yaitu Bancar, Widang, Semanding, Merakurak, Tasikmadu, Palang dan Plumpang.
Tersangka ditangkap di Kabupaten Gresik setelah dilakukan pengembangan atas kasus pencurian handphone.
Setelah digali dari keterangan pelaku, keduanya juga mencuri sejumlah sepeda motor.
Bahkan aksi itu dilakukan keduanya dengan berboncengan satu motor N-Max milik pelaku, menyasar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya salat subuh.
Sang istri yang dibonceng berperan turun untuk menggondol sepeda motor dengan masuk ke rumah.
Keduanya terbilang lihai, selama menjalankan aksinya tidak sekalipun ketahuan warga.
"Sasaran rumah kosong yang kunci motornya masih menempel di motor, ada 7 motor yang kita amankan, termasuk motor pelaku. Dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, Sumiyah hanya tertunduk malu di hadapan polisi. Ia mengaku menyesal karena melakukan aksinya tersebut.
Istri dari Rosyidi itu menyatakan tidak memiliki pekerjaan tetap, hingga akhirnya kembali melakukan aksi pencurian.
"Tidak memiliki pekerjaan tetap, menyesal tentunya," ucapnya singkat sebelum kembali dibawa ke sel tahanan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pencurian-sepeda-motor-dan-handphone-ditangkap-satreskrim-polres-tuban.jpg)