Berita Nganjuk
Edarkan Pil Koplo di Kalangan Pemuda Desa, Pria Nganjuk Ini Ditangkap Polisi
Dari hasil pemeriksaan terhadap para pemuda tersebut, pil koplo tersebut didapatkan dari tersangka AH.
SURYA.CO.ID, NGANJUK - Kedapatan menyimpan pil koplo jenis double L, AH (39) pekerja swasta warga Kelurahan Mangundikaran Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk diringkus polisi.
Dari tangan tersangka AU, disita barang bukti 111 butir pil koplo dan uang tunai diduga hasil penjualan pil koplo Rp 30 ribu.
Kapolsek Loceret Polres Nganjuk, Iptu Laksono Setiawan didampingi Kasubag Humas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka pengedar pil koplo berawal dari informasi masyarakat.
Di mana saat itu ada tiga orang pemuda yang nongkrong di depan SPBU Desa Candi Kecamatan Loceret diduga sedang mabuk miras dan pil koplo.
Baca juga: Duel Dua Kakek di Kabupaten Bojonegoro Berujung Maut, Bermula dari Tudingan Selingkuh
Baca juga: Bupati Tulungagung Upayakan Solusi Jalan Desa Krosok yang Putus Akibat Longsor
Baca juga: Banyak Pasangan Antre Adopsi Bayi Dibuang di Kabupaten Ponorogo, Ini Kata Dinsos
"Informasi itupun langsung ditindaklanjuti tim Patroli yang sedang melakukan Operasi Yustisi di sekitar lokasi tersebut," kata Laksono Setiawan, Senin (22/2/2021).
Tim Patroli Polsek Loceret mendapati tiga pemuda dalam kondisi mabuk.
Saat itu juga, dilakukan penggeledahan terhadap ketiga pemuda tersebut.
Dan dari saku salah satu pemuda ditemukan 16 butir pil koplo.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para pemuda tersebut, pil koplo tersebut didapatkan dari tersangka AH.
"Tim Patroli Reskrim Polsek Loceret langsung mendatangi rumah tersangka AH dan melakukan pengamanan barang bukti 95 butir pil koplo," ucap Laksono Setiawan.
Tersangka AH, ungkap Laksono Setiawan, terancam dijerat dengan UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Dan tersangka pengedar pil koplo tersebut terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Pihaknya, tambah Laksono Setiawan, tetap mengharapkan masyarakat untuk secepatnya memberikan informasi kepada Polisi apabila menjumpai kegiatan peredaran narkoba di lingkunganya masing-masing.
"Dan jajaran Polsek Loceret Polres Nganjuk akan secepatnya menindaklanjuti informasi masyarakat untuk mengamankan dan menindak pengedar narkoba," tutur Laksono Setiawan.
pengedar pil koplo
Polres Nganjuk
SURYA.co.id
masa pandemi Covid-19
Kapolsek Loceret
Iptu Laksono Setiawan
AKP Rony Yunimantara
Tanggul Pemicu Banjir di Nganjuk Diperbaiki, Wabup Minta Warga Tak Buang Sampah Sembarangan |
![]() |
---|
Pelaku Balap Liar di Nganjuk Diduga Kambuh Lagi Meski Pernah Dibina Polisi |
![]() |
---|
Wabup Nganjuk Marhaen Djumadi Positif Covid-19 Meski Divaksin Dua Kali, Ini Penjelasan Pakar |
![]() |
---|
Biodata Marhaen Djumadi, Wabup Nganjuk yang Positif Covid-19 Meski Sudah 2 Kali Divaksin Corona |
![]() |
---|
Sudah Dua Kali Divaksin, Ternyata Wabup Nganjuk Tetap Tertular Covid-19, Kok Bisa? |
![]() |
---|