Berita Mojokerto
Mulai Senin, Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jembatan Murukan, Imbas Plengsengan Ambrol
Mulai Senin (22/2/2021) kendaraan angkutan barang untuk sementara dilarang melewati jembatan Jalan Raya KH.Usman, di lingkungan Murukan.
SURYA.co.id | MOJOKERTO - Mulai Senin (22/2/2021) kendaraan angkutan barang untuk sementara dilarang melewati jembatan Jalan Raya KH.Usman, di lingkungan Murukan, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.
Pembatasan ini dilakukan lantaran plengsengan sekitar 10 meter ambrol terkena aliran Sungai Brangkal sehingga kondisi jembatan Murukan kian mengkhawatirkan jika dilewati kendaraan angkutan barang.
Rencananya, pembatasan kendaraan angkutan barang untuk sementara dilarang melintas di jembatan Jl.Kh Usman akan mulai direalisasikan pada besok, Senin (22/2/2021).
Kasatlantas Polres Mojokerto Kota, AKP Fitria Wijayanti mengatakan pihaknya bersama Stakeholder terkait sudah melakukan sosialisasi terkait pembatasan kendaraan angkutan barang bermuatan berat dilarang melintasi jembatan tersebut.
"Pembatasan aktivitas kendaraan barang untuk sementara dilarang melewati jalan raya di Jembatan Murukan akan terapkan mulai besok," ungkapnya kepada Surya.co.id, Minggu (21/2/2021).
Fitria menyebut mekanisme teknis terkait pembatasan kendaraan angkutan barang di lapangan akan melibatkan personel Satlantas Polres Mojokerto Kota dan Polres Mojokerto yang akan berjaga di jembatan Murukan.
Selain itu, pihaknya juga memasang imbauan dan papan pengumuman untuk sosialisasi di rambu simpang empat Surodinawan.
"Anggota Satlantas Polres Mojokerto Kota dan Polres Mojokerto masing-masing akan menempatkan dua personil di simpul simpang empat sebelum jembatan Murukan," jelasnya.
Menurut dia, kondisi lalu lintas di lokasi cukup tinggi lantaran Jl. KH Usman di jembatan Murukan merupakan akses jalur alternatif antara Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto yang berada di tengah dua simpang empat yaitu Surodinawan dan Jalan RA. Basuni, Kabupaten Mojokerto.
Pihaknya juga berkoordinasi bersama Dishub setempat agar optimal mengantisipasi lalu lintas agar tidak memicu kemacetan.
"Pembatasan aktivitas kendaraan angkutan barang akan diterapkan tentatif lantaran menyesuaikan kondisi jembatan sehingga belum diketahui sampai kapan," terangnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto, Endri Agus Subiyanto menjelaskan plengsengan ambrol akibat terkena erosi aliran sungai sehingga akan berdampak merusak bagian kontruksi jembatan.
Apabila dibiarkan maka kerusakan semakin parah bahkan berpotensi jembatan dapat putus.
Sehingga, pihaknya bersama Stakeholder terkait di antaranya Dinas Pekerjaan Umum Kota Mojokerto, Satlantas Polresta dan Satpol PP sepakat akan menerapkan pembatasan bagi kendaraan roda empat khususnya angkutan barang dilarang melewati jalan di jembatan tersebut
"Pembatasan aktivitas kendaraan ini agar tidak membahayakan pengendara yang melintas di jalan raya tepatnya di jembatan Murukan," pungkasnya.
angkutan barang
jembatan murukan surodinawan kota mojokerto
plengsengan ambrol
SURYA.co.id
Mohammad Romadoni
Ciri-ciri Mayat Wanita Tanpa Busana Mengapung di Sendang di Mojokerto, Benda ini Ada di Dekat Lokasi |
![]() |
---|
Lahan Persawahan Longsor di Lereng Gunung Penanggungan Kabupaten Mojokerto |
![]() |
---|
Usai Membunuh Terapis, Pria Jombang Salah Ambil Celana Jeans Korban, Naik Motor Telanjang di Jalan |
![]() |
---|
Tersangka Pembunuhan Wanita Terapis Pijat di Mojokerto Dihantui Korban yang Menangis di Atas Pohon |
![]() |
---|
Pengakuan Pembunuh Terapis di Mojokerto Saat Kabur Naik Motor Kondisi Telanjang Selama di Jalan Raya |
![]() |
---|