Minggu, 26 April 2026

Berita Ponorogo

Kerap Gentayangan Setiap Malam, Warga Ponorogo Ternyata Jarah Kayu Jati

Sarimo mengaku melakukan aksinya tersebut seorang diri. Dan ia kerap keluar tengah malam ke tengah hutan yang tak jauh dari desanya.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Deddy Humana
surya/sofyan arif chandra
Petugas Polsek Sampung,Ponorogo mengamankan lembaran kayu yang diolah dari kayu jati curian dari hutan Perhutani di wilayah Desa Nglurup, Kecamatan Sampung, Rabu (17/2/2021) lalu. 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Tindak pencurian kayu jati di lahan Perhutani yang terjadi sejak Desember 2020, dibongkar Unit Reskrim Polsek Sampung bersama Perhutani RPH Sampung dan Petugas Polhutmo, Rabu (17/2/2021). Pelaku pencurian jati ternyata Sarimo (59), warga Desa Nglurup, Kecamatan Sampung.

Dijelaskan Kapolsek Sampung, Iptu Marsono, Sarimo mulai mencuri kayu jati di petak 76-i RPH Sampung sejak Desember 2020 lalu. Selama itu pula, ia menebang lima pohon jati berdiameter rata-rata 35 centimeter.

Sarimo mengaku melakukan aksinya tersebut seorang diri. Dan ia kerap keluar tengah malam ke tengah hutan yang tak jauh dari desanya.

"Pelaku masuk ke hutan pada tengah malam sambil membawa gergaji biasa bukan mesin, sehingga tidak ada suara," ucap Marsono, Kamis (18/2/2021).

Dalam sehari, Sarimo bisa menebang satu hingga dua pohon lalu dipotong-potong dan disembunyikan di saluran air. Setelah berhasil menebang lima pohon jati, ia membawa kayu tersebut ke rumahnya di Desa Nglurup. "Rencananya kayu tersebut akan digunakan untuk memperbaiki rumahnya sendiri," jelasnya.

Kayu-kayu tersebut d potong dengan berbagai ukuran dan disembunyikan di belakang rumahnya serta ditutupi dedaunan. Barang bukti yang diamankan berupa 10 batang kayu jati berukuran 400 cm x 8 cm x 12 cm. Lalu 17 batang kayu jati berukuran 400 cm x 4 cm x 6 cm, dan sebuah gergaji ."Atas kejadian tersebut pihak perhutani mengalami kerugian Rp. 5.510.000," lanjut Marsono.

Pelaku terancam dijerat dengan pasal 82,83,84 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved