Pemprov Jatim
Lewat SE, Gubernur Khofifah Tegas Melarang ASN Bepergian Keluar Kota Selama Libur Imlek
Keseriusan Gubernur Khofifah untuk membatasi kegiatan masyarakat selama libur Imlek ditunjukkan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) bagi ASN
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Keseriusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk membatasi kegiatan masyarakat selama libur Imlek ditunjukkan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) bagi ASN Pemprov Jatim.
Dalam SE tersebut, Gubernur Khofifah dengan tegas melarang para ASN di lingkungan Pemprov Jatim untuk bepergian dan keluar daerah.
Imbauan larangan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800/973/ 204.3/2021, tanggal 10 Februari 2021 tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Bepergian ke Luar Daerah selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Gubernur Khofifah mengimbau, para ASN agar tetap di rumah selama liburan Imlek pada tanggal 12, 13 dan 14 Februari 2021.
"Kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jatim wajib mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah, termasuk dengan mendukung pelaksanaan Surat Edaran ini," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (11/2/2021).
SE tersebut, menurut Khofifah, telah sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2021. Yang isinya tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek.
"Kita perlu ingat bersama, bahwa pandemi Covid-19 ini belum berakhir. Sehingga, mari bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan tetap di rumah selama libur panjang ini dan hanya keluar rumah untuk keperluan yang mendesak saja," tambah Khofifah.
Larangan ini bukan tanpa alasan. Namun berkaca pada pengalaman libur panjang sebelumnya, setiap libur panjang terdapat potensi terjadinya pelonjakan kasus penyebaran Covid-19
Dalam Surat Edaran itu, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, yaitu mulai tanggal 11 hingga dengan 14 Februari 2021.
Bila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan ijin tertulis dari Kepala Perangkat Daerah.
Pemberian izin sebagaimana dimaksud diberikan secara selektif dengan tetap memperhatikan kriteria penyebaran Covid-19.
ASN yang diketahui melakukan pelanggaran ketentuan dalam Surat Edaran ini akan dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pemprov Jatim
Khofifah Indar Parawansa
libur Imlek
ASN dilarang mudik
ASN dilarang keluar kota
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Pada Pelantikan Kepala Daerah, Gubernur Khofifah Pesankan Pentingnya Sinergitas Percepat Pembangunan |
![]() |
---|
Lantik 17 Bupati/Walikota, Gubernur Khofifah Minta Kepala Daerah Kerja Cepat, Tepat, dan Detail |
![]() |
---|
Di Momen Pelantikan Bupati/Walikota, Khofifah Sebut Gus Ipul Layak Jadi Mentor Bupati dan Wali Kota |
![]() |
---|
Resmi Dilantik, Ikfina-Al Barra Siap Majukan Mojokerto Dimulai dari Desa |
![]() |
---|
Bupati Ipuk dan Wabup Sugirah Siap Ngantor di Desa Selama 100 Hari Pertama Kerja |
![]() |
---|