Nasib Pak Kades Pemilik Singapore Waterpark Tulungagung Jadi Tersangka Kerumunan, Tak Dicopot?
Kepala Desa Karangsari sekaligus pemilik Singapore Waterpark Tulungagung, Hariyanto (51) kini berstatus tersangka kerumunan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Kepala Desa Karangsari sekaligus pemilik Singapore Waterpark Tulungagung, Hariyanto (51) kini berstatus tersangka kerumunan.
Beberapa waktu lalu, Hariyanto menggelar acara ulang tahun anaknya perempuannya ke-23 tahun dan menimbulkan kerumunan.
Nasib jabatan Pak Kades Hariyanto akan menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, apakah akan dicopot atau tidak.
Namun, jika hukuman yang nantinya diterima hanya kurungan penjara 1 tahun, maka selepas dari tahanana, Pak Kades Hariyanto bisa menjabat lagi.
Pak kades Hariyanto dijerat Undang-undang Karantina Kesehatan karena menggelar pesta di tengah pandemi corona.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Eko Asistono mengatakan, kasus itu masuk ranah pribadi.
"Itu kasusnya dengan Satgas (Percepatan Penanganan Covid-19).
Kami tidak akan ikut campur," terang Eko, Rabu (10/2/2021).
DPMD juga tidak akan memberikan pendampingan kepada Hariyanto.
Namun Eko memastikan, Hariyanto tidak akan dipecat.
Sebab ancaman hukuman yang menjeratnya hanya satu tahun.
"Kalau pun nanti dihukum, dia masih bisa kembali menjabat," sambung Eko.
Jika putusan pengadilan nanti adalah penahanan, maka jabatan kepala desa akan diisi seorang Pelaksana Tugas (Plt).
Jika nanti sudah bebas, dia bisa kembali menjabat.