Kamis, 23 April 2026

Berita Surabaya

Komplotan Penadah Kendaraan ke Luar Negeri Ditangkap Polda Jatim, Dua Truk Kontainer Diamankan

Lima orang tersangka diamankan atas kasus penggelapan dan penadahan kendaraan untuk dikirimkan ke Timor Leste

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Arifin
Lima orang tersangka diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus penggelapan dan penadahan kendaraan R2 dan R4 ke luar negeri. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Lima orang tersangka diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, atas kasus penggelapan dan penadahan kendaraan R2 (roda dua) dan R4 (roda empat) ke luar negeri.

Pengiriman puluhan kendaraan ini melalui ekspedisi jalur laut dan akan diekspor ke Negara Timor Leste.

Lima tersangka diamankan, yaitu DI (40), AP (35), SH (36), PA (36) dan M (45).

Kelimanya berbagi peran, PA sebagai pembuat dokumen ekspor barang dan DI sebagao penghubung dari Indonesia ke Timor Leste.

DI juga pernah bekerja di negara yang pernah menjadi bagian dari Indonesia tersebut.

Sedangkan tiga lainnya sebagai pengepul kendaraan dugaan kuat hasil kejahatan baik pencurian atau penggelapan.

"Mereka ditangkap di Jalan Greges 61. Total barang bukti yang diamankan ada 76 R2. 7 R4 jenis pikap, 3 truk kontainer," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus ini di Mapolda Jatim, Rabu, (10/2/2021).

Selain kendaraan, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang elektronik seperti 5 handphone dan 2 laptop.

Total kendaraan yang sudah dikirim ke Timor Leste sebanyak 25 kontainer.

Untuk kendaraan sendiri hanya dilengkapi STNK. Kelima tersangka ini melakukan aksinya sejak tahun 2017.

Kelimanya dijerat pasal 481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved