Pemprov Jatim
PPKM Mikro Dimulai Hari ini, Seluruh Daerah di Jatim Lakukan Pembatasan Berdasarkan Zonasi
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, akan dimulai hari ini, Selasa (9/2/2021).
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tanggal 5 Februari 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, akan dimulai hari ini, Selasa (9/2/2021).
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 188/59/KPTS/013/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Privinsi Jawa Timur.
Guna memastikan kesiapan seluruh daerah, Gubernur Khofifah bersama Pangdam V Brawijaya dan Kapolda Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama jajaran Forkopimda dari seluruh kabupaten/kota se Jatim secara virtual di Gedung Negara Grahadi pada Senin (8/2/2021) malam.
"Besok akan dimulai PPKM Berskala Mikro sampai dengan 22 Februari 2021," ungkap Gubernur Khofifah dalam keterangan persnya.
Turut hadir secara langsung di Grahadi, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono jajaran Polres, Polsek, Danrem, Dandim di kawasan Surabaya Raya.
Berbeda dengan Inmendagri No 3 th 2021 yang hanya memyebut wilayah Surabaya Raya, Malang Raya dan Madiun Raya. Untuk melaksanakan PPKM Mikro, Gubernur Khofifah memastikan, bahwa seluruh kabupaten/kota di Jatim akan serentak melaksanakan PPKM Mikro yang berbasis RT atau RW dengan posko di desa/kelurahan.
"PPKM ini akan diterapkan di seluruh kabupaten/kota namun berbasis mikro, yaitu RT dan RW, yang poskonya ada di Desa atau Kelurahan, dan pelaksanaannya sesuai dengan kearifan lokal masing-masing," tegas Gubernur Khofifah.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pelaksanaan serentak ini didasarkan pada kedinamisan sistem zonasi wilayah Covid-19 yang terus berubah tiap harinya.
Hal tersebut, turut didukung dengan ketetapan di dalam Inmendagri No 3 th 2021, bahwa setiap kepala daerah diperbolehkan untuk menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi dan kriteria di masing-masing wilayah.
"Supaya bisa sama-sama efektif di semua wilayah, maka pelaksanaan pembatasan dilakukan secara serentak di semua wilayah dengan mengacu pada kriteria dan presentase kejadian tertentu," imbuh Gubernur Khofifah.
Kepada jajaran Forkopimda yang hadir virtual maupun langsung, Gubernur Khofifah mengaku optimis akan pelaksanaan PPKM Mikro di Jatim.
Pemprov Jatim
PPKM Mikro
PPKM Mikro di Jatim
PPKM Mikro di Jawa Timur
Khofifah Indar Parawansa
Irjen Pol Nico Afinta
Mayjen TNI Suharyanto
Heru Tjahjono
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Bupati Ipuk dan Wabup Sugirah Siap Ngantor di Desa Selama 100 Hari Pertama Kerja |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Akan Melantik Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2020 di Jatim Secara Hybrid |
![]() |
---|
Pemda di Jatim Belanja Barang dan Jasa dari UMKM, Sudah Catat Transaksi Rp 1,1 Miliar |
![]() |
---|
Pelantikan 17 Kepala Daerah Terpilih di Jatim Dilakukan Pada Jumat, Hari Ini Didahului Geladi Resik |
![]() |
---|
Ketua TP PKK Jatim Arumi Bachsin Apresiasi Penerapan Prokes Posyandu di Kediri |
![]() |
---|