Berita Malang Raya
ART Curi Perhiasan Milik Majikannya di Kota Malang, Ngaku Terlilit Hutang Arisan Online
ART tersebut telah mencuri 2 cincin emas, satu anting emas, satu gelang emas, dan satu buah HP
SURYA.CO.ID, MALANG - Terimpit hutang arisan online, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) nekat mencuri barang berharga milik majikannya.
Tersangka pencurian tersebut bernama Ana Fitri (36), warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Triwahyono mengatakan peristiwa pencurian itu dilakukan tersangka di rumah majikannya berinisial HA (40), warga Perumahan Bukit Cemara Tidar.
"Jadi peristiwa ini terungkap saat tersangka usai berpamitan keluar dari tempat kerjanya itu. Lalu majikannya curiga, karena beberapa barang berharganya ada yang hilang," ujarnya, Selasa (9/2/2021).
Menyadari ada beberapa barang berharganya yang hilang, korban segera bertanya secara langsung kepada tersangka.
"Ketika ditanya, tersangka tak mengaku telah mencuri barang berharga milik majikannya. Akhirnya, korban melapor kepada kami," tambahnya.
• Perbaikan Jalan Ambles di Kemlagi Kabupaten Mojokerto Tunggu Anggaran APBD 2021
• Warga Temukan Serpihan Bangkai Mobil yang Terseret Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru
• PPKM Mikro di Surabaya Dimulai: Ada 12 Titik Rawan COVID-19, Ini Kriteria dan Aturan RT Zona Merah
Dari laporan korban itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya pada Selasa, (9/2/2021).
"Diketahui tersangka telah mencuri 2 cincin emas, satu anting emas, satu gelang emas, dan satu buah HP. Bila ditotal, perhiasan emas yang dicuri tersangka itu seberat 10 gram. Dan akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta," jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, diketahui perhiasan emas milik korban telah dijual seharga Rp 4,8 juta.
Sedangkan HP korban, masih dipakai tersangka.
Hendro menjelaskan, motif tersangka melakukan pencurian tersebut lantaran terimpit hutang arisan online.
"Tersangka tidak bisa membayar. Akhirnya, mencuri selama bekerja delapan bulan di rumah korban," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Jelang Perayaan Paskah, Polresta Malang Kota dan Gegana Brimob Polda Jatim Sterilisasi Gereja |
![]() |
---|
Rayakan HUT Kota Malang ke-107, Pemkot Malang Launching Vaksinasi Drive Thru |
![]() |
---|
Pemkot Batu Segera Buka Rekrutmen CPNS 2021, Ini Formasi yang Paling Banyak Dibutuhkan |
![]() |
---|
Tiga Polsek di Wilayah Hukum Polres Batu Tidak Lagi Layani Penyidikan |
![]() |
---|
Hotel Niagara Lawang Viral di TikTok, General Manajer yang Asli Angkat Bicara |
![]() |
---|