Jumat, 24 April 2026

Berita Blitar

Ujian Nasional di Kota Blitar Ditiadakan Lagi, Kelulusan Siswa Berdasarkan Ini

Kemendikbud meniadakan Ujian Nasional (UN) pada 2021 ini karena kasus pandemi Covid-19 masih tinggi.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Blitar, Didit Rahman Hidayat. 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meniadakan Ujian Nasional (UN) pada 2021 ini karena kasus pandemi Covid-19 masih tinggi.

Kelulusan siswa akan ditentukan berdasarkan nilai rapor tiap semester.

Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Blitar, Didit Rahman Hidayat mengatakan sudah menerima surat edaran dari Mendikbud soal peniadaan ujian nasional tahun ini.

Dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tercantum keputusan meniadakan UN dan ujian kesetaraan berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.

"Kami sudah menindaklanjuti SE Mendikbud dengan mensosialisasikan ke sekolah-sekolah," kata Didit, Senin (8/2/2021).

Dikatakannya, Dinas Pendidikan Kota Blitar akan mengikuti kebijakan dari Kemendikbud terkait peniadaan UN pada tahun ini.

"Termasuk syarat kelulusan, kami juga mengikuti kebijakan dari Kemendikbud," ujarnya.

Sesuai SE Mendikbud ada tiga hal yang menjadi syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Pertama, peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

Kedua, peserta didik memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. Ketiga, peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Menurutnya, ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagai penentu kelulusan peserta didik bisa dilaksanakan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes luring atau daring, dan bentuk kegiatan penilaian lain.

Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.

"Ketentuan tersebut berlaku juga untuk ujian sekolah yang berfungsi sebagai ujian kenaikan kelas," katanya.

Dia menjelaskan sekolah dapat menyelenggarakan ujian akhir semester yang dirancang untuk mendorong aktivitas belajar.

"Ujian akhir semester tidak perlu mengukur capaian kurikulum secara menyeluruh," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved