Berita Gresik
Pria Malang Curi Kotak Amal di Bungah Kabupaten Gresik, Tertangkap Gara-gara Terpeleset
Saksi melihat kotak amal dalam keadaan terbuka dan uang di dalamnya kosong tidak bersisa.
Penulis: Sugiyono | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, GRESIK – Prasetyo (44), warga Desa Arjosari Kecamatan Blimbing Kabupaten Malang ditangkap petugas Polsek Bungah gara-garamencuri uang di Kotak Amal, di Musala, Dusun Tengaan Desa Watuagung, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Senin (8/2/2021).
Tertangkapnya tersangka Prasetyo sekitar pukul 02.30 WIB, ketika saksi Marjuki (45), warga Dusun Tengaan Desa Watuagung Kecamatan Bungah Gresik akan melaksanakan adzan solat subuh.
Ia melihat seorang lelaki yang tidak dikenal menggendong tas ransel, hendak meninggalkan Musala Al-Islah mengendarai motor Honda Supra Nopol W 2924 JJ.
Sampai di depan Musala, saksi Marjuki melihat kotak amal dalam keadaan terbuka dan uang di dalamnya kosong tidak bersisa.
Spontan, saksi Marjuki berteriak maling dan pelaku kabur dengan mengendarai motor tersebut ke arah jalan Desa Watuagung.
• Program Smart Student Banyuwangi, Tingkatkan Kualitas Pembelajaran Siswa di Masa Pandemi
• Soal dan Jawaban SBO TV SD Kelas 5 Hari Ini Senin 8 Februari 2021: Carilah Makna Kosa Kata di KBBI
• Kompetisi Liga 1 Dihentikan, Striker Muda Madura United Aldo Maulidino Latihan di Kampung Halaman
Selanjutnya, saksi Marjuki dengan dibantu warga sekitar mengejar pelaku dengan mengendarai motor.
Sesampainya di Desa Karang Rejo Kecamatan Manyar, Gresik, pelaku terpleset dan terjatuh dari motor yang dikendarainya.
Sehingga, pelaku beserta barang bukti motor Honda W 2924 JJ, sebuah tas rangsel berisi uang kotak amal, 2 buah obeng dan sebuah ponsel berhasil diamankan saksi bersama warga sekitar.
Selanjutnya, Kepala Desa Watuagung Moh. Zamrni, melaporkan ke Reskrim Polsek Bungah untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Prasetyo beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Bungah untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Bungah AKP Sujiran, mengatakan, atas kepedulian masyarakat, pelaku terduga pencuri uang di kotak amal berhasil ditangkap.
“Saat ini masih dikembangkan jajaran reskrim untuk mengetahui aksi kejahatannya di wilayah lain,” kata Kapolsek Bungah AKP Sujiran, didampingi kantit Rekrim Aipda Dwi Rahmanto.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun.