Brita Magetan

Sejoli Mahasiswa Curi Televisi Tempatnya Menginap di Sarangan, Magetan, Ngaku untuk Main Game

Sejoli, Tegar Wira Saputra (18) dan Sukma Lambang Sari dibekuk Polisi setelah membawa lari televisi sebuah hotel tempatnya menginap di sarangan.

Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Parmin
surya.co.id/doni prasetyo
Tegar Wira Saputra dan Sukma Lambang Sari saat digelandang anggota Polsek Plaosan Magetan. 

SURYA.CO.ID| MAGETAN -  Sejoli, Tegar Wira Saputra (18) dan Sukma Lambang Sari dibekuk Polisi setelah membawa lari televisi sebuah hotel tempatnya menginap di  kawasan wisata Sarangan, Kabupaten Magetan.

Menurut Kapolsek Plaosan, Resort Magetan, AKP M Munir  kedua sejoli warga Surabaya dan Ponorogo ini ditangkap polisi di tempat kerjanya di Kabupaten Madiun, karena nomor polisi motornya dikenali karyawan hotel.

"Kedua sejoli ini bukan sekali ini menginap di hotel yang sama, karenanya tidak dimintai KTP atau tanda pengenal lain.

Namun karyawan hotel diam-diam mencatat nopol dan jenis kendaraannya,"kata AKP M Munir kepada Surya,co.id, Minggu (7/2).

Saat sejoli ditangkap, tambah Munir, televisi led 32 inci merek TCL itu belum sempat dijual atau disembunyikan di tempat lain. Selain televisi sejoli ini juga membawa receiver merek Nusantara.

"Alasan tersangka prianya, televisi led yang dicurinya dari hotel itu akan digunakan main game di tempat kosnya. Tidak ada niat menjual," ujar Munir menirukan pengakuan tersangka saat diperiksa di unit Reskrim Sektor Plaosan, Resor Magetan.

Kasus pencurian yang dilakukan sejoli beridentitas mahasiswa ini diketahui Suparno, pemilik hotel ketika akan membersihkan kamar kedua tersangka menginap.

"Seperti biasa, sehabis kamar hotel ditempati tamu, Suparno ini membersihkan kamar itu. Tapi alangkah kagetnya, televisi led 32 Inci yang dipasang sebagai pelengkap fasilitas kamar hotel itu tidak ada di tempatnya, termasuk satu unit reciever Nusantaranya.

"Pak Suparno reflek, setelah mengetahui televisi led 32 inci itu tidak ada ditempat, dikamar nomor 2 hotel Bukit Surya, pemilik ini langsung melapor ke Polsek Plaosan," kata Polisi mantan Kaur Reg Ident Polres Magetan ini.

Akibat perbuatanya itu, sejoli ini dijatuhi pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan maksimal hukuman lima tahun penjara.

"Selain menangkap barang yang dicurinya, Polosi juga menyita barang bukti lain pakaian, HP dan satu unit motor honda beat," kata Kapolsek Plaosan AKP M Munir.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved