Berita Tulungagung
Pelajari Mengedit Bukti Transfer dari YouTube, Pria Bojonegoro Kerjai Penjual Ponsel Online
David akhirnya ditangkap Timsus Macan Agung, Satreksrim Polres Tulungagung dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Berbekal bukti transfer palsu, David Anbamige Trisula (30), warga Desa Bendo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro berhasil mendapatkan dua buah telepon seluler (ponsel). Dua ponsel itu didapatkan pelaku dari Wahyu, warga Kecamatan Kedungwaru, yang awalnya menawarkannya secara online.
David akhirnya ditangkap Timsus Macan Agung, Satreksrim Polres Tulungagung dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat mengatakan, kasus ini bermula saat korban menjual ponselnya secara online. David kemudian merespon dan mengajak Wahyu untuk cash on delivery (COD).
“Jadi antara korban dan tersangka ini sudah bertemu untuk cek barang. Sampai akhirnya ada kesepakatan harga,” terang Tri Sakti, Minggu (7/2/2021).
David kemudian metransfer uang pembelian yang disepakati, dan menyerahkan bukti transfer. Tanpa curiga Wahyu pun menyerahkan kedua ponsel kepada David tanpa mengecek terlebih dahulu, apakah uang transferan dari David memang sudah masuk ke rekeningnya.
Dan kelalaian memriksa transferan itu akhirnya menjadikan Wahyu korban, karena ternyata Wahyu tidak pernah mendapat kiriman uang dari David. “Dari situ ketahuan, bukti transfer yang diserahkan tersangka adalah palsu. Tidak pernah ada uang dari tersangka yang masuk ke rekening korban,” tutur Tri Sakti.
Tri mengungkapkan, Wahyu sangat lihai mempersiapkan penipuannya. Ia sengaja mengedit bukti transfer sesuai nominal pembayaran, dan mengedit tanggal dan jam transfer yang disesuaikan hari dan jam transfer saat itu.
Sekilas tidak ada yang aneh dari bukti transfer yang diserahkan David. “Karena bukti transfer yang diserahkan sangat meyakinkan, korban menyerahkan kedua ponselnya,” tutur Tri.
Usai mendapatkan dua ponsel milik Wahyu, David menghilang dan tidak bisa dihubungi. Wahyu kemudian melapor ke Polres Tulungagung. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan melacak keberadaan David.
Anggota Timsus Macan Agung menangkap David, Selasa (2/2/2021) di Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung, saat di rumah kosnya. Polisi mengungkapkan, David juga sering melakukan penipuan dengan modus mengedit bukti transfer untuk pembelian pulsa.
Keahlian mengedit bukti transfer itu didapatnya dari YouTube. “Ini peringatakan kepada para penjual online agar selalu waspada. Jangan percaya bukti transfer karena bisa diedit, pastikan uang benar-benar sudah ditransfer,” ujar Tri.
Dari catatan kepolisian, David pernah masuk penjara karena penipuan dan penggelapan empat unit mobil di Tulungagung. Ia juga pernah terjerat perkara sabu-sabu di Polres Bojonegoro. Dan ini David kembali dijerat pasal penipuan dan penggelapan. ****
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/penipuan-online-di-tulungagung.jpg)