Berita Gresik
Pria Sidoarjo Edarkan Narkoba Dibungkus Permen dan Wafer, Berdalih Penuhi Kebutuhan Sehari-hari
Pemuda berusia 25 tahun ini mengedarkan sabu dengan cara dibungkus wafer dan permen di Kabupaten Gresik.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, GRESIK - Satnarkoba Polres Gresik membekuk Iwan Prasetyo alias Unyil, pengedar narkoba jenis sabu asal Sidoarjo.
Pemuda berusia 25 tahun ini mengedarkan sabu dengan cara dibungkus wafer dan permen di Kabupaten Gresik.
Unyil adalah jaringan pengedar antar kota Sidoarjo dan Gresik.
Pria asal Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Medaeng, Kabupaten Sidoarjo ini ditangkap di tempatnya bekerja sebagai tukang parkir di Jalan Letjen Sutoyo, Medaeng, Sidoarjo , Minggu (31/1/2021) pukul 11.00 Wib.
Didatangi petugas, Unyil bersilat lidah, hingga akhirnya polisi menemukan barang haram yang disembunyikannya di bawah meja tempat keseharian bekerja.
• Banjir Kembali Genangi Perumahan Kwadungan Ngasem Kabupaten Kediri Pasca Hujan Deras
• Hujan Deras Guyur Kabupaten Ponorogo, Empat Kecamatan Terendam Banjir
• PKK Kota Kediri Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Perempuan di Ponpes Putri Lirboyo
Petugas melakukan penggeledahan, berhasil menemukan bungkus bekas permen.
Di dalamnya berisi dua plastik potongan bungkus wafer berwarna kuning. Di dalamnya lagi ada dua plastik klip berisi sabu.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, membenarkan anggotanya telah melakukan penangkapan pengedar narkoba di Sidoarjo.
"Iya benar, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari ungkap kasus sebelumnya. Sat Narkoba Polres Gresik terus mengejar pelaku lain jaringan Narkoba antar kota tersebut," terang Arief, Kamis (4/2/2021).
Siang itu juga, Unyil harus merelakan pekerjaannya sebagai juru parkir, dia langsung digelandang menuju Mapolres Gresik.
Dari tangan pelaku Tim Sat Narkoba mengamankan dua paket sabu dengan berat timbang masing-masing 0,34 gram dan 0,30 gram.
"Dua paket sabu siap edar ini oleh pelaku dikemas rapi didalam bungkus wafer berlapis kemasan permen. Kejelian petugas tak bisa dikelabuhi akal bulus pelaku. Pemasok sabu antar kota terbongkar sudah," tambahnya.
Kepada petugas, Unyil mengaku belum lama berjualan sabu dengan cara dikemas bungkus permen dan wafer.
Penghasilannya yang tidak menentu, membuatnya kepepet dan gelap mata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dia mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang ia kenal dan tinggal tidak jauh dari tempatnya bekerja.
Petugas juga mengamankan satu HP merk Oppo A3s selanjutnya dibawa ke Polres Gresik untuk proses penyidikan.
"Pelaku kami tahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/unyil-25-beserta-barang-bukti-bungkus-permen-dan.jpg)