Berita Lumajang
Disuruh Mijat, Mbah Sutono Malah Setubuhi Bocah Perempuan Umur 8 Tahun di Lumajang
Sungguh tidak terpuji kelakuan tukang pijat di Lumajang ini. Dia disewa jasanya untuk memijat, ternyata malah menyetubuhi seorang bocah perempuan.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Sungguh tidak terpuji kelakuan tukang pijat di Lumajang ini. Dia disewa jasanya untuk memijat, ternyata malah menyetubuhi seorang bocah perempuan di bawah umur.
Tersangka adalah Mbah Sutono (59), warga Desa Kedungjajang, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang.
Bapak empat anak itu sudah menjadi tukang pijat panggilan sejak sembilan tahun lalu.
Sedangkan korbannya, seorang anak perempuan berusia 8 tahun, sebut saja dia Bunga.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di kediaman korban, yang lokasinya berada satu desa dengan rumah Sutono, Senin (1/2/21), sekitar pukul 10.00 WIB.
Mulanya Sutono diminta orang tua korban untuk memijat anak laki-laki yang pertama. Karena kakak korban mengaku pijatan tersangka nyaman, akhirnya orang tua korban menyuruh memijat Bunga.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur, Sutono sendiri memang sering memijat orang tua Bunga. Memang orang tua Bunga diketahui sebelumnya sudah sangat akrab. Keduanya memang sama-sama menjadi pedagang buah di pasar.
"Karena sudah akrab waktu mijat, orang tua Bunga pergi ke pasar. Sedangkan di rumah hanya ada Bunga dan kakaknya," kata Masykur, Kamis (4/2/2021).
Namun, ketika itu kakak korban sedang berada di dalam kamarnya. Sementara Bunga dipijat di ruang tamu. Entah apa yang terpintas di pikiran Sutono, keadaan sepi itu dimanfaatkannya melakukan pencabulan.
Tapi, pada malam hari akhirnya kelakuan bejat Sutono terungkap. Bunga mengaku kepada orang tua alat vitalnya sakit.
Orang tua korban seketika berinisiatif mengambil boneka, kemudian korban memperagakan aksi tak senonoh Sutono.
"Orang tuanya langsung melapor dan langsung kami visum memang ada bekas luka," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Sutono pun kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Sutono disangkakan melanggar Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.