Berita Surabaya

Dewan Minta Tidak Ada Lagi Pengurangan Kuota Bedah Rumah, Pemkot Surabaya Lanjutkan Program Rutilahu

Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti mendesak agar kuota rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (Rutilahu) tidak dikurangi meski pandemi.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Parmin
surya.co.id/sugiharto
Wakil ketua DPRD Surabaya Reni Astuti. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti mendesak agar kuota rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (Rutilahu) tidak dikurangi meski pandemi. Kuota bedah rumah yang menjadi hak warga harus tetap direalisasikan. 

"Tahun 2020 kemarin kuotanya berkurang karena ada realokasi anggaran untuk penanganan covid-19.

Tahun ini sebaiknya tak perlu lagi ada pengurangan jatah Rutilahu," kata Reni, Kamis (4/2/2021).

Menurut Politisi perempuan PKS ini, papan atau rumah adalah kebutuhan mendasar warga.

Apalagi saat musim penghujan jika atap bocor bertahun-tahun harus diganti. Reni kurang sependapat karena alasan pandemi kuota bedah rumah dikurangi. 

Apalagi tahun ini sudah dianggarkan Program Rutilahu tersebut. Kalau ada refocusing anggaran, sebaiknya bukan anggaran bedah rumah yang dikurangi.

Misalnya Bidang fisik lain yang tidak memberi manfaat langsung pada masyarakat. 

Pemkot Surabaya 2021 ini akan melanjutkan bedah rumah. Sebabyak 842 unit rumah tidak layak huni akan direhab total. Jumlah ini lebih sedikit dari tahun lallu sebanyak 1.000 rumah.

Namun di tengah jalan, total target seribu rumah itu dikurangi karena ada pandemi corona.

Tahun 2020 terealisasi 842 rumah tidak layak huni direhab total.

Ketua Komisi D Khusnul Khotimah memahami pengurangan kuota tahun lalu karena pandemi. Tahun ini kuotanya sama persis 842.

"Kalau tidak salah sudah dianggarkan sekitar Rp 32 miliar," kata Khusnul.

Jumlah yang dibedah itu tentu sudah melalui survei dan cek lapangan. Semua atas usulan kelurahan. Dinsos yang melakukan verifikasi. 

Berikut sarat penerima bedah rumah, yakni ber-KTP Surabaya dan tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kemudian status kepemilikan tanah harus jelas atau tidak boleh sengketa.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved