Minggu, 26 April 2026

Berita Gresik

Pengedar Narkoba Antarkota di Gresik Simpan Sabu dalam Bungkus Wafer, Dibekuk Polisi di SPBU Legundi

SH (32), warga Jalan Diponegoro Medaeng Sidoarjo, ditangkap Tim Buser Sat Narkoba Polres Gresik akibat menyimpan sabu dalam wafer, Rabu (3/2/2021).

Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
foto: satnarkoba polres gresik
WAFER - Bungkus wafer dan HP yang dijadikan barang bukti oleh Satnarkoba Polres Gresik, Rabu (3/2/2021). 

SURYA.co.id | GRESIK - SH (32), warga Jalan Diponegoro Medaeng Sidoarjo, ditangkap Tim Buser Sat Narkoba Polres Gresik akibat menyimpan sabu dalam wafer, Rabu (3/2/2021).

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, mengatakan, tersangka SH ditangkap di SPBU Jalan Raya Legundi, Krikilan - Driyorejo  karena kedapatan membawa sabu.

Drama penangkapan pengedar sabu-sabu tersebut terbongkar setelah Tim Sat Narkoba Polres Gresik menemukan bungkus wafer.

Bukan berisi makanan ringan, namun di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.

"Iya pak, ini bukan wafer tapi sabu," jawab SH, kepada jajaran Sat Narkoba yang disampaikan Kapolres Arief. 

Lebih lanjut Arief, mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat perihal gelagat mencurigakan seorang pria yag sering mondar-mandir di SPBU Krikilan, Driyorejo. 

"Alhasil Sat Narkoba Polres Gresik berhasil mengungkap kasus Narkoba. Kali ini satu plastik klip yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat timbang sekitar 0,29 Gram yang disembunyikan pelaku dalam bungkus wafer," imbuhnya.

Menurut pengakuan pelaku, barang haram tersebut didapat dari seseorang di Sidoarjo. "Barang terlarang itu hendak diedarkan di Gresik dan seseorang tersebut saat ini tengah diburu Tim Sat Narkoba Polres Gresik," imbuh Arief, Alumni Akpol 2001. 

Selain sabu dalam bungkus wafer, anggota juga mengamankan satu barang bukti berupa ponsel  warna hitam milik pelaku sebagai barang bukti.

"Kini tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit empat tahun penjara," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved