Berita Surabaya
Bocoran Tarif Parkir Progresif Berlaku setelah Dua Jam Pertama yang akan Diterapkan Pemkot Surabaya
Petugas parkir saat melayani pemilik kendaraan di salah satu parkir tepi jalan umum di Surabaya.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Surabaya segera memberlakukan parkir progresif di banyak lokasi parkir.
Terutama lokasi parkir yang dikelola Pemkot Surabaya.
Saat ini Raperda terkait parkir progresif ini sudah masuk dalam pembahasan di DPRD Surabaya.
Besaran tarif parkir progresif yang akan diberlakukan nanti juga masuk dalam pembahasan Pemkot Surabaya dan DPRD, termasuk titik parkir yang dikenakan parkir progresif.
"Tarif progresif berlaku setelah parkir dua jam pertama. Artinya memasuki jam ketiga sudah terhitung kelipatan," kata Ketua Pansus Raperda Tempat Parkir Khusus yang juga Ketua Badan Pembentukan Perda (BPP) Josiah Michael, Rabu (3/2/2021).
Namun, besaran tarif parkir di lokasi parkir biasa dengan tempat wisata berbeda.
Berikut besaran tarif parkir progresif untuk semua jenis kendaraan:
Motor parkir dua jam pertama Rp 2.000 selanjutnya per satu jam berikutnya Rp 1.000.
Parkir 6 jam atau lebih Rp 6.000.
Untuk tarif parkir mobil Rp 5.000 di dua jam pertama dan per 1 jam berikutnya Rp 1.500.
Parkir 6 jam atau lebih Rp 11.000. Untuk bus dan truk tarifnya di atas mobil .
Sementara parkir di tempat wisata yang dikelola Pemkot Pemkot untuk motor Rp 4.500 pada dua jam pertama.
Lalu setiap jam Rp 1.000. Enam jam atau lebih Rp 8.500.
Untuk mobil parkir dua jam pertama di tempat wisata Rp 9.000.
Setiap jam lalu berlaku tarif Rp 2.000. Parkir 6 jam atau lebih Rp 17.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/petugas-parkir-saat-melayani-pemilik-kendaraan.jpg)