Berita Banyuwangi
Tim Ipuk-Sugirah: Yusuf-Riza Tak Punya Legal Standing, Tak Akan Diterima MK
Sidang sengketa Pilkada Banyuwangi 2020 di MK, Kuasa hukum Ipuk-Sugira menyampaikan argumentasi dan bukti yang mematahkan tudingan Palson Yusuf-Riza
SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Tim advokasi pasangan calon nomor urut 2 di Pilkada Banyuwangi 2020, Ipuk Fiestiandani dan Sugirah, menyampaikan sejumlah argumentasi dan bukti yang mematahkan tudingan paslon 01 Yusuf Widyatmoko – Riza Aziziy dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/1/2021).
Dalam persidangan yang disiarkan secara virtual itu, Ipuk-Sugirah menjadi pihak terkait.
”Ya, kami tadi memaparkan bukti-bukti, juga dasar hukum yang mematahkan dalil pemohon (Yusuf-Riza), sehingga kami yakin gugatan 01 tidak dapat diterima MK,” ujar kuasa hukum Ipuk-Sugirah, Wakit Nurohman, saat dihubungi sesuai sidang.
Wakit menjelaskan, setidaknya ada dua poin pokok yang disampaikan. Pertama, bahwa Yusuf-Riza tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam sengketa Pilkada Banyuwangi 2020, karena selisih perolehan suaranya melampaui ambang batas yang telah ditetapkan dalam Pasal 158 UU 10/2016 tentang Pilkada.
”Fakta hukumnya jelas, bahwa selisih suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 40.734 suara atau hampir 10 kali lipat dari ketentuan ambang batas selisih yang bisa disengketakan dalam konteks hasil Pilkada Banyuwangi, yaitu 4.185, yang ini mengacu pada Lampiran V Peraturan MK 6/2020,” ujar Wakit.
Sesuai hasil Pilkada yang telah ditetapkan KPU, Ipuk-Sugirah meraih 438.847 suara, sedangkan Yusuf-Riza 398.113.
Selisih di antara keduanya adalah 486 persen. Sesuai UU 10/2016, ambang batas selisih yang bisa disengketakan untuk daerah dengan populasi penduduk di atas 1 juta jiwa seperti Banyuwangi adalah 0,5 persen. Artinya, sesuai hasil tersebut, Pilkada Banyuwangi bisa disengketakan jika selisih suara di antara dua paslon maksimal 4.185 suara.
Wakit menambahkan, Yusuf-Riza juga tidak mampu menjelaskan berapa hasil penghitungan suara yang benar menurut mereka dan hanya memaksakan diri untuk menolak hasil Pilkada.
”Padahal, dalam Peraturan MK jelas disebutkan bahwa semestinya pemohon, dalam hal ini Yusuf-Riza, harus mampu menunjukkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon. Hal ini menunjukkan bahwa mereka hanya asal menolak hasil Pilkada tanpa mampu membeberkan argumentasi hukum yang jelas,” ujarnya.
Wakit juga mengingatkan semua pihak, bahwa dalam Pilkada Banyuwangi 2020 tidak ada penolakan berita acara penghitungan suara di seluruh TPS, baik oleh saksi pemohon maupun pihak terkait.
berita Banyuwangi
sengketa Pilkada Banyuwangi 2020
Wakit Nurohman
Ipuk-Sugirah
Yusuf-Riza
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Jadi Bupati Banyuwangi, Ipuk Prioritaskan Penanganan Dampak Pandemi Covid-19 |
![]() |
---|
Hujan Lebat dan Angin Kencang di Banyuwangi Diprediksi Hingga Akhir Februari |
![]() |
---|
Maksimalkan Lahan Sempit, Kelurahan di Banyuwangi Disulap Menjadi Kampung Jahe |
![]() |
---|
Sampaikan Dokumen LKPJ 2020, Plh Bupati Banyuwangi Beber Capaian Kinerja Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Banyuwangi Festival Kembali Digelar, Diawali Hanya 12 Event, Kini 102 di 2021 |
![]() |
---|